Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI yakin gelaran Pilkada Serentak 2024 dapat lebih berintegritas. Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan partisipasi aktif pemilih dan pemangku kepentingan (stakeholders) pilkada menjadi kunci terwujudkan peningkatan kualitas demokrasi elektoral dengan minim dugaan kecurangan, bahkan zero suspected electoral fraud (nol dugaan kecurangan).
“Dalam UU Pilkada, sistem keadilan pemilu diatur secara ekspilisit dimana misalnya Bawaslu diberikan kewenangan otoritatif menangani dugaan kecurangan pilkada,” ujar Idham kepada Media Indonesia, Minggu (12/5).
Idham menilai Indonesia adalah bangsa yang memiliki pengalaman cukup panjang dalam penyelenggaraan Pilkada sejak tahun 2005.
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
Idham pun yakin semua pihak dapat memahami dengan baik perannya masing-masing dalam menegakkan keadilan pilkada atau integritas pilkada.
Idham menyebut peserta Pilkada termasuk parpol juga memiliki peran strategis untuk mewujudkan atau meningkatkan kualitas penegakan keadilan dalam pilkada.
“Mari secara gotong royong atau kolaboratif kita mitigasi potensi kecurangan dalam Pilkada. Saya yakin Pilkada Serentak Nasional 2024 dapat lebih berintegritas,” tuturnya.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Idham menyebut tak perlu ada kekhawatiran dugaan kecurangan di Pilpres 2024 akan terulang di Pilkada.
Hal itu lantaran Pilkada dilaksanakan di ruang terbuka (open sphere) jadi semua pihak dapat berpartisipasi aktif.
“Kecuali bagi pihak yang memang apatis atau permisif atas potensi terjadinya dugaan kecurangan,” ujarnya.
Baca juga : Pernyataan Ketua KPU soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Jadi Polemik
Idham mengeklaim KPU sebagai regulator penyelenggaraan Pilkada akan terus melakukan peningkatan kualitas kepemimpinan dan manajemen KPU di daerah penyelenggara Pilkada.
Hal itu dilakukan agar terwujudnya peningkatan kualitas kepatuhan atas kode etik penyelenggara pemilu atau pilkada.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Gus Imin mengaku khawatir segala bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 bakal terulang pada Pilkada mendatang.
“Yang paling harus diantisipasi oleh Pilkada kita adalah bagaimana agar aparat netral, bagaimana agar diawasi soal money politic, bagaimana Plt-Plt tidak memihak,” tandasnya. (Z-10)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved