Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI yakin gelaran Pilkada Serentak 2024 dapat lebih berintegritas. Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan partisipasi aktif pemilih dan pemangku kepentingan (stakeholders) pilkada menjadi kunci terwujudkan peningkatan kualitas demokrasi elektoral dengan minim dugaan kecurangan, bahkan zero suspected electoral fraud (nol dugaan kecurangan).
“Dalam UU Pilkada, sistem keadilan pemilu diatur secara ekspilisit dimana misalnya Bawaslu diberikan kewenangan otoritatif menangani dugaan kecurangan pilkada,” ujar Idham kepada Media Indonesia, Minggu (12/5).
Idham menilai Indonesia adalah bangsa yang memiliki pengalaman cukup panjang dalam penyelenggaraan Pilkada sejak tahun 2005.
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
Idham pun yakin semua pihak dapat memahami dengan baik perannya masing-masing dalam menegakkan keadilan pilkada atau integritas pilkada.
Idham menyebut peserta Pilkada termasuk parpol juga memiliki peran strategis untuk mewujudkan atau meningkatkan kualitas penegakan keadilan dalam pilkada.
“Mari secara gotong royong atau kolaboratif kita mitigasi potensi kecurangan dalam Pilkada. Saya yakin Pilkada Serentak Nasional 2024 dapat lebih berintegritas,” tuturnya.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Idham menyebut tak perlu ada kekhawatiran dugaan kecurangan di Pilpres 2024 akan terulang di Pilkada.
Hal itu lantaran Pilkada dilaksanakan di ruang terbuka (open sphere) jadi semua pihak dapat berpartisipasi aktif.
“Kecuali bagi pihak yang memang apatis atau permisif atas potensi terjadinya dugaan kecurangan,” ujarnya.
Baca juga : Pernyataan Ketua KPU soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Jadi Polemik
Idham mengeklaim KPU sebagai regulator penyelenggaraan Pilkada akan terus melakukan peningkatan kualitas kepemimpinan dan manajemen KPU di daerah penyelenggara Pilkada.
Hal itu dilakukan agar terwujudnya peningkatan kualitas kepatuhan atas kode etik penyelenggara pemilu atau pilkada.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Gus Imin mengaku khawatir segala bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 bakal terulang pada Pilkada mendatang.
“Yang paling harus diantisipasi oleh Pilkada kita adalah bagaimana agar aparat netral, bagaimana agar diawasi soal money politic, bagaimana Plt-Plt tidak memihak,” tandasnya. (Z-10)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved