Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Anggota sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkap, pada Kamis (2/5), pihaknya telah menerima konsultasi dari tim calon perseorangan, yakni Dharma Pongrekun.
Dharma merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir bintang tiga. Ia sempat menjadi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara pada 2019-2021. Menurut Dody, pada Senin (6/5) besok pihaknya juga menerima konsultasi dari tim calon independen lainnya, yakni Noer Fajriensyah.
KPU Provinsi DKI Jakarta akan menerima konsultasi terkait pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan gubernur/wakil gubernur dari Team Perjuangan Noer Fajriensyah pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (5/5).
Baca juga : Ini Syarat jika Mau Jadi Cagub Independen di DKI Jakarta
Dody mengatakan, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen harus dilakukan dengan memenuhi syarat dukungan. Untuk DKI Jakarta, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada Pemilu 2024 pada Februari lalu, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah 618.968 jiwa.
Per hari ini, KPU DKI Jakarta baru mengumumkan teknis tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 sebagaimana arahan dari KPU RI lewat Surat Dinas KPU Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI pada Sabtu (4/5).
Dody menyebut, penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta mulai dilakukan pada Rabu (8/5) sampai Sabtu (11/5) mendatang atau selama lima hari di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. (Tri/Z-7)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved