Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DAFTAR Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sulawesi Selatan untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulsel 2024 sebanyak 6.680.807 orang, terdiri dari 3.251.511 pemilih laki-laki, dan 3.429.296 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Claro Makassar, Senin (23/9) yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
"Jumlah DPT ini berdasarkan hasil rekapitulasi DPT kabupaten/kota di Sulsel. Jumlah tersebut berkurang 13.643 pemilih," ungkap Ketua KPU Sulsel Hasbullah, usai penetapan DPT.
Baca juga : KPU Sebut Ada 0,02% Anomali Data DPT Jelang Pilkada
Sebelumnya, KPU Sulsel menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 2024 pada 19 Agustus 2024 sebanyak 6.694.450 jiwa, terdiri dari 3.258.557 jiwa pemilih laki-laki dan perempuan 3.435.893 jiwa.
"TPS juga bertambah empat TPS, sebagai mana saran (Bawaslu) sebelumnya yang disampaikan pada DPS (Daftar Pemilih Sementara) kemarin. Jadi 14.548 TPS, sebelumnya kan 14.544 TPS, jadi bertambah empat," lanjut Hasbullah.
Untuk DPT yang sudah ditetapkan akan di serahkan ke tingkat KPU RI. Terkait dengan daftar pemilih potensial, kata dia, sudah dimasukkan, hanya saja tinggal pemillih yang belum perekaman tinggal di masukkan.
Baca juga : Menko Polhukam: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Perlu Jadi Perhatian
Jumlah DPT tersebut yang ditetapkan KPU Sulsel untuk Pilkada serentak 2024 tesebar di 24 kabupaten kota se Sulsel yang juga menyelenggarakan Pilkada bupati dan wali kota. Tercatat Provinsi Sulawesi Selatan memiliki tiga kota dan 21 kabupaten.
Dari 24 kabupaten kota di Susel, hanya satu kabupaten yang melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal atau melawan kolom kosong yakni di Kabupaten Maros.
Sedangkan jumlah TPS di Sulsel setelah penetapan DPT Pilkada serentak sebanyak 14.548 TPS tersebar di 313 kecamatan dengan sebaran 3.058 desa dan kelurahan se-Sulsel. (H-2)
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk memastikan partisipasi dalam pemilu, Anda perlu mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika masih ada warga Purwakarta belum masuk DPT, tetap bisa menyalurkan hak suaranya dengan membawa KTP elektronik
Generasi X atau pemilih berusia 40-45 tahun mencapai 30,1% dari total DPT Kabupaten Majalengka.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved