Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada anomali data di Indonesia yang sedang ditangani menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konsolidasi yang dilaksanakan di Batam, Kepualaun Riau, Jumat (13/9).
Afifuddin mengatakan jumlah data anomali di Indonesia saat ini sekitar 0,02%. Ia juga menekankan pentingnya penghapusan data pemilih ganda yang mungkin
masih ditemukan di beberapa daerah. Data pemilih yang ganda, sambung Afif, akan diverifikasi ulang untuk memastikan hanya ada satu data yang valid.
"Kami pastikan tidak ada lagi data ganda, sehingga DPT yang akan ditetapkan di tingkat kabupaten/kota serta provinsi nantinya benar-benar valid dan tidak ada masalah," kata Afifudin.
Pihaknya optimistis permasalahan anomali data DPT dapat selesai pada penetapan hari Minggu mendatang. Selain itu, ia juga meminta dukungan dari semua pihak, termasuk partai politik dan masyarakat, agar proses penetapan calon kepala daerah dan pilkada yang akan digelar 27 November 2024 berjalan lancar.
"Kami mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak, agar Pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses,"ujar Afifudin. (Ant/H-3)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved