Hentikan Kasus Pencatutan KTP, Polda Metro: Lebih Tepat Lapor Bawaslu DKI

Muhamad Farhan Zhuhri
19/8/2024 21:13
Hentikan Kasus Pencatutan KTP, Polda Metro: Lebih Tepat Lapor Bawaslu DKI
Markas Polda Metro Jaya .(Dok. NTMC Polri)

POLISI menghentikan penyelidikan terkait laporan yang dibuat warga Jakarta Pusat soal dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pasangan dari jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. "Betul (laporan dihentikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin (19/8).

Ia mengatakan, pelapor atas nama Samson ini telah dirahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dirinya berdalih hal itu sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," kata dia.

Baca juga : KPU Hormati Proses Hukum Pencatutan KTP Warga untuk Dukung Dharma-Kun

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Samson telah diatur secara khusus dalam Pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Sementara Samson membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan dugaan Pasal 65 dan Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Karena sudah diatur dalam Pasal 185 A sebagai tindak pidana pemilihan dalam UU tersebut, maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum lex consumen derogat legi consumte,” kata Ade.

“Dimaknai (sebagai) perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus. Maka, yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus, yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain,” lanjut dia.

Sebelumnya, buntut polemik pencatutan KTP ini seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson, 45, melapor ke polisi. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Agustus 2024.

Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022. "Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson, membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," ucap Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson, Jumat (16/8). (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya