Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menghormati proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian soal dugaan pencatutan identitas warga guna mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.
"Kami menghormati kerja-kerja dari kepolisian ya. Kami mengikuti tahapan yang ada," aku anggota sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8).
Astri menyebut, pihaknya selaku penyelenggara pilkada selama ini hanya fokus menyelenggarakan tahapan Pilkada 2024. Seluruh proses penerimaan syarat dukungan calon jalur perseorangan atau independen sampai verfikasi faktual sudah diselesaikan pihaknya. "Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, kami hormati. Kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian," tandas Astri.
Baca juga : Polisi Persilakan Warga Melapor jika NIK KTP Dicatut Calon Independen Pilkada Jakarta
Rencananya, sore pukul 16.00 WIB nanti KPU DKI bakal menggelar rapat pleno guna menentukan nasib Dharma-Kun. Jika dinyatakan memenuhi syarat, Dharma-Kun masih harus mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon ke KPU DKI pada 27-29 Agustus mendatang bersama pasangan yang diusung partai politik. "Rencana (rapat pleno) jam 16.00 WIB di Kantor KPU DKI Jakarta," ungkap Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi telah menerima laporan polisi tentang dugaan pencatutan KTP warga DKI untuk mendukung Dharma-Kun. Laporan itu dilayangkan Samson, warga Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap pihaknya bakal mendalami laporan tersebut. Samson mendalilkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang dugaan tindak pidana kejahatan pelindungan data pribadi. (J-2)
Sejumlah warga mengeluhkan karena data Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melihat adanya skenario menghadirkan calon independen untuk melawan calon tunggal dalam pilkada di beberapa daerah.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Polisi mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk melapor terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendukung calon independen pada Pilkada Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon tertentu berbahaya bagi legitimasi Pilkada 2024.
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut.
Dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang."
Mekanisme pengawasan dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta belakangan dipertanyakan setelah banyaknya warga DKI Jakarta yang identitasnya dicatut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved