Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan untuk dikirim ke Komisi Pemilihan Umum.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan ada ancaman pidana atas praktik tersebut.
"Itu kan berdampak ke dokumen (persyaratan). Pemalsuan dokumen nanti kan bahaya itu, enggak boleh, enggak boleh bawa dukungan palsu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Baca juga : Surati Tito Karnavian, Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Lakukan Mutasi
Menurutnya, pencatutan identitas warga untuk pemenuhan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon kepala daerah independen diharamkan lewat Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Pasal 185A setiap orang unsurnya yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan calon perseorangan juga ada ruang pidananya," terang Puadi.
Peringatan soal ancaman pidana atas syarat dukungan masyarakat ke calon kepala daerah independen itu disampaikan Puadi setelah pihaknya menemukan dugaan pencatutan identitas warga DKI Jakarta. Pencatutan diduga dilakukan oleh bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju tanpa partai.
Baca juga : Mahfud MD Sebut Agenda Pemilu 2024 Tetap Jalan Terus
Menurut Puadi, jajaran pengawas di lapangan turut dicatut dalam dokumen dukungan warga terhadap pasangan tersebut, mulai dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) sampai pengawas kelurahan/desa (PKD).
Adapun sebarannya adalah empat orang di Jakarta Barat, delapan orang di Jakarta Pusat, dan delapan orang di Jakarta Timur.
"Kan tidak boleh sebagai penyelenggara mendukung," kata Puadi.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved