Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan untuk dikirim ke Komisi Pemilihan Umum.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan ada ancaman pidana atas praktik tersebut.
"Itu kan berdampak ke dokumen (persyaratan). Pemalsuan dokumen nanti kan bahaya itu, enggak boleh, enggak boleh bawa dukungan palsu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Baca juga : Surati Tito Karnavian, Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Lakukan Mutasi
Menurutnya, pencatutan identitas warga untuk pemenuhan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon kepala daerah independen diharamkan lewat Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Pasal 185A setiap orang unsurnya yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan calon perseorangan juga ada ruang pidananya," terang Puadi.
Peringatan soal ancaman pidana atas syarat dukungan masyarakat ke calon kepala daerah independen itu disampaikan Puadi setelah pihaknya menemukan dugaan pencatutan identitas warga DKI Jakarta. Pencatutan diduga dilakukan oleh bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju tanpa partai.
Baca juga : Mahfud MD Sebut Agenda Pemilu 2024 Tetap Jalan Terus
Menurut Puadi, jajaran pengawas di lapangan turut dicatut dalam dokumen dukungan warga terhadap pasangan tersebut, mulai dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) sampai pengawas kelurahan/desa (PKD).
Adapun sebarannya adalah empat orang di Jakarta Barat, delapan orang di Jakarta Pusat, dan delapan orang di Jakarta Timur.
"Kan tidak boleh sebagai penyelenggara mendukung," kata Puadi.
Masih cukup banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Cianjur ke depan
Semua daerah didorong untuk berkoalisi dengan parpol lain karena membangun daerah harus dilakukan bersama-sama
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
Kepastian untuk mengusung calon dari petahana muncul seusai pimpinan dan para pengurus dari kedua partai politik melakukan pertemuan lanjutan di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang
Demokrat menjadi kekuatan yang kokoh ketika menjadi satu koalisi dengan PKB dan NasDem.
Acep dinilai memiliki rekam jejak yang bersih, mempunyai pengalaman teruji, berdedikasi tinggi terhadap kemajuan masyarakat serta visinya jelas untuk masa depan Kabupaten Tasikmalaya.
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved