Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pencatutan KTP Warga untuk Dukungan Calon Independen Bisa Dipidana

Tri Subarkah
23/7/2024 14:36
Pencatutan KTP Warga untuk Dukungan Calon Independen Bisa Dipidana
Ilustrasi Pilkada(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan untuk dikirim ke Komisi Pemilihan Umum.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan ada ancaman pidana atas praktik tersebut.

"Itu kan berdampak ke dokumen (persyaratan). Pemalsuan dokumen nanti kan bahaya itu, enggak boleh, enggak boleh bawa dukungan palsu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).

Baca juga : Surati Tito Karnavian, Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Lakukan Mutasi

Menurutnya, pencatutan identitas warga untuk pemenuhan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon kepala daerah independen diharamkan lewat Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

"Pasal 185A setiap orang unsurnya yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan calon perseorangan juga ada ruang pidananya," terang Puadi.

Peringatan soal ancaman pidana atas syarat dukungan masyarakat ke calon kepala daerah independen itu disampaikan Puadi setelah pihaknya menemukan dugaan pencatutan identitas warga DKI Jakarta. Pencatutan diduga dilakukan oleh bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju tanpa partai.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Agenda Pemilu 2024 Tetap Jalan Terus

Menurut Puadi, jajaran pengawas di lapangan turut dicatut dalam dokumen dukungan warga terhadap pasangan tersebut, mulai dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) sampai pengawas kelurahan/desa (PKD).

Adapun sebarannya adalah empat orang di Jakarta Barat, delapan orang di Jakarta Pusat, dan delapan orang di Jakarta Timur.

"Kan tidak boleh sebagai penyelenggara mendukung," kata Puadi.
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya