Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Surati Tito Karnavian, Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Lakukan Mutasi

Tri Subarkah
06/4/2024 13:20
Surati Tito Karnavian, Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Lakukan Mutasi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(Dok. Antara)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyurati Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Isinya, Bawaslu mengimbau Mendagri untuk memastikan kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut, surat sengaja dibuat enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi karena sudah dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, mutasi sudah tidak boleh lagi dilakukan," kata Lolly kepada wartawan, Sabtu (6/4).

Baca juga : Jelang Pilkada 2024, Mendagri Minta Pemda Segera Tandatangani NPHD

Surat yang ditujukan ke Mendagri itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dalam surat tersebut, Bawaslu menjelaskan larangan penggantian pejabat yang dilakukan baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

"Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," demikian bunyi surat tersebut.

Lolly mengatakan, terdapat ancaman pelanggaran jika kepala daerah tetap melakukan mutasi dalam waktu enam bulan tersebut. "Kami mengingatkan untuk tidak melanggar ketentuan soal mutasi pejabat karena itu akan berdampak luas dan tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," pungkasnya.

Baca juga : Mendagri Sebut Ada Kekosongan Pemimpin di 545 Daerah Bila Pilkada Tak Dipercepat

Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada juga telah menggariskan ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," demikian bunyi beleid tersebut.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya