Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk melapor terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendukung calon independen pada Pilkada Jakarta. Polisi mengatakan pelaporan bisa disampaikan ke instansi terkait.
"Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan stakeholder, bekerja sama, silakan apabila ada yang merasa dirugikan membuat laporan ke instansi terkait," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (16/8).
Ade Ary mengatakan, masyarakat yang merasa pencatutan itu menyebabkan kerugian secara pidana, maka dapat melapor ke polisi. Dia mengatakan laporan akan direspons oleh personel yang bertugas.
Baca juga : Dharma Pongrekun-Kun Wardana Bisa Dipidana jika Terbukti Mencatut NIK KTP Warga
"Apabila ada yang dirugikan secara pidana, dapat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atau menghubungi 110. Itu call center gratis yang bisa cepat direspons oleh petugas kami," ujarnya.
Ade Ary mengimbau warga untuk berhati-hati dalam menggunakan data pribadi. Dia mengatakan polisi akan menangani aduan terkait penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat.
"Hati-hati data pribadi itu jangan sembarangan diberikan, namanya personal data, jangan sembarangan diberikan, dan bagi penyalahgunaan pemegang data pribadi orang lain, dan apabila dirugikan dilaporkan tentunya akan diusut dan didalami oleh jajaran Polda Metro Jaya," kata dia.
Baca juga : PDIP: Ada Skenario Calon Independen Disiapkan untuk Hindari Kotak Kosong
"Apabila disalahgunakan oleh pemegang data yang sudah dititipkan data dari pemiliknya disalahgunakan, kemudian ada yang merasa dirugikan, ya itu akan dilakukan pendalaman, Polda Metro Jaya berkomunikasi, berkoordinasi dengan stakeholder terkait terhadap setiap peristiwa atau kejadian yang dilaporkan masyarakat kepada kami," imbuhnya.
Sejumlah warga mengeluhkan data NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan calon perorangan atau indenpenden Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024.
Sebagai informasi bagi warga DKI atau daerah lainnya, silakan dilakukan pengecekan NIKnya ditautan berikut https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. (P-5)
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Pemkot terus melakukan percepatan perekaman KTP elektronik untuk membantu masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 mendatang.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon tertentu berbahaya bagi legitimasi Pilkada 2024.
Sejumlah warga mengeluhkan karena data Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melihat adanya skenario menghadirkan calon independen untuk melawan calon tunggal dalam pilkada di beberapa daerah.
Menkominfo Budi Arie Setiadi buka suara soal banyaknya warga mengeluhkan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut sebagai pendukung pasangan tertentu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved