Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk melapor terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendukung calon independen pada Pilkada Jakarta. Polisi mengatakan pelaporan bisa disampaikan ke instansi terkait.
"Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan stakeholder, bekerja sama, silakan apabila ada yang merasa dirugikan membuat laporan ke instansi terkait," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (16/8).
Ade Ary mengatakan, masyarakat yang merasa pencatutan itu menyebabkan kerugian secara pidana, maka dapat melapor ke polisi. Dia mengatakan laporan akan direspons oleh personel yang bertugas.
Baca juga : Dharma Pongrekun-Kun Wardana Bisa Dipidana jika Terbukti Mencatut NIK KTP Warga
"Apabila ada yang dirugikan secara pidana, dapat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atau menghubungi 110. Itu call center gratis yang bisa cepat direspons oleh petugas kami," ujarnya.
Ade Ary mengimbau warga untuk berhati-hati dalam menggunakan data pribadi. Dia mengatakan polisi akan menangani aduan terkait penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat.
"Hati-hati data pribadi itu jangan sembarangan diberikan, namanya personal data, jangan sembarangan diberikan, dan bagi penyalahgunaan pemegang data pribadi orang lain, dan apabila dirugikan dilaporkan tentunya akan diusut dan didalami oleh jajaran Polda Metro Jaya," kata dia.
Baca juga : PDIP: Ada Skenario Calon Independen Disiapkan untuk Hindari Kotak Kosong
"Apabila disalahgunakan oleh pemegang data yang sudah dititipkan data dari pemiliknya disalahgunakan, kemudian ada yang merasa dirugikan, ya itu akan dilakukan pendalaman, Polda Metro Jaya berkomunikasi, berkoordinasi dengan stakeholder terkait terhadap setiap peristiwa atau kejadian yang dilaporkan masyarakat kepada kami," imbuhnya.
Sejumlah warga mengeluhkan data NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan calon perorangan atau indenpenden Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024.
Sebagai informasi bagi warga DKI atau daerah lainnya, silakan dilakukan pengecekan NIKnya ditautan berikut https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. (P-5)
Penyebab utama banyaknya warga Kampung Baru belum memiliki dokumen kependudukan karena warga di sana belum memiliki surat kepemilikan lahan.
Jika KTP hilang, kamu perlu mengurus penggantian KTP yang hilang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat tinggalmu.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjanjikan pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak atau hilang karena banjir dapat selesai sehari
WARGA Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, melayangkan protes karena merasa nama mereka dicatut dalam surat kepemilikan tanah untuk lahan yang dipasangi pagar laut.
MK menyatakan bahwa perkawinan tidak sah apabila tanpa memiliki agama atau kepercayaan yang dianut warganegara.
PERUSAHAAN Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) mendorong gerai atau outlet Rumah Pangan Kita (RPK) dapat berkembang secara masif.
Dharma Pongrekun, mengungkap alasannya mangkir tiga kali dari pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan.
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
(Bawaslu) DKI Jakarta meminta kepada bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) serta KPU untuk kooperatif memenuhi panggilan terkait NIK KTP
Warga diminta melakukan tangkapan layar atau screenshot jika terdata memberi dukungan ke Dharma-Kun
KPU DKI Jakarta mempersilakan masyarakat yang keberatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya dicatut pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU Provinisi atau melalui online.
KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan NIK KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved