Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korban Pencatutan NIK Bisa Tarik Dukungan untuk Dharma Pongrekun, Ini Caranya!

Akmal Fauzi
16/8/2024 19:40
Korban Pencatutan NIK Bisa Tarik Dukungan untuk Dharma Pongrekun, Ini Caranya!
ilustrasi KTP.(Dok.Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mempersilakan masyarakat yang keberatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya dicatut oleh pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU terdekat atau ke KPU Provinsi. 

"Nanti langsung ditindaklanjuti," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya, Jumat (16/8)

Selain itu, warga juga bisa memberikan tanggapan melalui laman resmi KPU dengan foto KTP dan pencabutan dukungan.

Baca juga :  KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu soal Pencatutan NIK

"Kalau tidak bisa lewat online silakan datang ke Kantor KPU untuk memberikan itu. Jadi bisa langsung klarifikasi seketika," katanya.

KPU masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan tersebut.

"Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," kata Dody.

Baca juga : Polisi Persilakan Warga Melapor jika NIK KTP Dicatut Calon Independen Pilkada Jakarta

Menurut dia, KPU DKI Jakarta sudah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Ia mengatakan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk melakukan proses dukungan pasangan calon perseorangan, mulai dari verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, verifikasi kesatu dan verifikasi kedua telah dilakukan.

Untuk itu, kata dia, permasalahan terkait NIK warga yang dicatut oleh pasangan calon juga telah diselesaikan KPU. Ketika melaksanakan verifikasi faktual semua warga ditanya apakah memberikan dukungan atau tidak.

Baca juga : Pencatutan KTP untuk Persyaratan Calon Kepala Daerah bisa Dipidana 5 Tahun

Kalau mendukung maka akan lolos dan sebaliknya. Namun untuk permasalahan NIK dicatut, pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI karena selama proses verifikasi KPU terus diawasi oleh Bawaslu.

"Bawaslu bisa mengawasi secara melekat, melihat verifikasi yang kami lakukan. Begitu pula ketika verifikasi faktual di lapangan. Kalau ada tanggapan masyarakat dan direspons oleh teman-teman Bawaslu, maka rekomendasinya akan kami tindaklanjuti," tuturnya.

Ramai soal dugaan pencatutan sepihak nama dan NIK warga Jakarta untuk mendukung pasangan perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilgub Jakarta 2024. Anies Baswedan turut membagikan informasi kalau KTP anak dan adiknya ikut dicatut.

Baca juga : Ini Posko Pengaduan Warga Korban Pencatutan KTP untuk Dukungan Pilkada

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," cuit Anies dalam akun X @aniesbaswedan dikutip, Jumat (16/8). 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan bakal calon wakil gubernur jalur independen, Dharma-Kun lolos verifikasi faktual untuk maju di Pilkada Jakarta 2024, Kamis (15/8).

Dharma-Kun sebelumnya tak lolos tahap verifikasi faktual pertama karena hanya memperoleh 183.001 data dukungan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual kedua, data dukungan mencapai 826.766 yang lolos verifikasi. Data yang memenuhi syarat 494.467 dukungan dan yang tak memenuhi syarat, 332.299 dukungan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya