Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LEMBAGA Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyampaikan bahwa pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk kepentingan syarat pengajuan bakal calon gubernur melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Peneliti Elsam Parasurama Pamungkas menyebut pelanggaran pelindungan data pribadi yang diduga dilakukan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana karena telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Pemrosesan KTP-el yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum yang jelas dan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung) atas tujuan kandidasi calon tertentu (Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP).
“Untuk meminta persetujuan ini, pasangan calon harus menjelaskan menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, rincian informasi yang dikumpulkan. Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data,” kata Parasurama dalam keterangannya, Jumat (16/8)
Baca juga : Polisi Persilakan Warga Melapor jika NIK KTP Dicatut Calon Independen Pilkada Jakarta
Bahkan dalam UU PDP, tindakan tersebut merupakan bagian yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Ketentuan Pasal 65 (1) UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 67 (1) UU PDP). Selain itu, ketentuan Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan mengatur larangan tanpa hak mengakses database kependudukan, yang diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp25 juta,” ucapnya.
Sebagai perbandingan, bentuk pelanggaran seperti di atas, juga terjadi di negara-negara Uni Eropa yang telah secara baik menerapkan hukum pelindungan data pribadi, termasuk memiliki regulasi khusus yang berkaitan dengan penggunaan data pribadi dalam Pemilu.
Baca juga : Ini Posko Pengaduan Warga Korban Pencatutan KTP untuk Dukungan Pilkada
“Di Belgia misalnya, pada 2020, salah satu kandidat dalam Pemilu lokal dikenakan sebesar EUR 5.000, oleh otoritas pelindungan data, dikarenakan melakukan pengumpulan data pribadi konstituen secara tidak sah, untuk kepentingan kampanyenya,” jelasnya.
“Hal itu terjadi juga di Hungaria, pada 2020, salah satu kandidat walikota juga dihukum denda administratif sebesar HUF 100.000 oleh otoritas pelindungan data setempat, dikarenakan dasar hukum yang digunakan untuk memproses data pribadi dinilai tidak memadai,” tambahnya.
Kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta terhadap syarat pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana perlu ditindaklanjuti.
Baca juga : PKB: Pencatutan NIK Berbahaya bagi Legitimasi Pilkada
KPU sebagai pengendali data atas Sistem Informasi Pencalonan (SILON) wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data yang dikelola dalam sistemnya (Pasal 29 UU PDP).
“Oleh karena itu, banyaknya pencatutan yang diduga dilakukan dalam kandidasi Pilkada serentak mengindikasikan kegagalan KPU sebagai pengendali dalam menjamin akurasi data bahkan setelah disediakan mekanisme verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual,” pesannya.
“Apalagi, verifikasi faktual harusnya memungkinkan suatu mekanisme dimana anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk bertanda tangan sebagai saksi pada lembar kerja PPS, jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan,” pungkasnya. (P-5)
Dharma Pongrekun, mengungkap alasannya mangkir tiga kali dari pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan.
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
(Bawaslu) DKI Jakarta meminta kepada bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) serta KPU untuk kooperatif memenuhi panggilan terkait NIK KTP
Warga diminta melakukan tangkapan layar atau screenshot jika terdata memberi dukungan ke Dharma-Kun
KPU DKI Jakarta mempersilakan masyarakat yang keberatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya dicatut pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU Provinisi atau melalui online.
KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan NIK KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
RupiahCepat telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh sebagai bagian dari upaya perbaikan ke depan.
Aftech dan Privy Berkomitmen Memajukan Fintech Indonesia melalui Sinergi dan Kolaborasi
Loan Market memberikan solusi finansial yang aman, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
KONFERENSI Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 meminta pemerintah untuk mempercepat pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Apindo berkomitmen menjembatani kebutuhan pemerintah dengan pelaku usaha dalam implementasi UU PDP sebagai langkah strategis dalam membangun kepercayaan dalam ekonomi digital.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) meningkatkan upaya perlindungan nasabah terhadap ancaman penipuan berbasis media sosial yang kian meningkat lewat kampanye #JanganKasihCelah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved