Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BAKAL calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun, mengungkap alasannya mangkir tiga kali dari pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan.
Menurut Dharma, ia dan pasangannya, Kun Wardana, sibuk bolak-balik ke pengadilan untuk mengurus berkas yang akan dilampirkan saat mendaftar hari ini, Kamis (29/8). Selain itu, ia juga mengaku harus menjalani terapi di Bandung, Jawa Barat.
"Soal ketidakhadiran, kami punya alasan, karena mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak-balik ke pengadilan," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (29/8).
Baca juga : Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI Jakarta 2024 Besok Malam
"Dan saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain. Dan itulah fakta yang terjadi," sambung Dharma.
Ia mengatakan, terhadap proses yang diteruskan oleh Bawaslu ke Polda Metro Jaya, pihaknya bakal menyerahkan ke tim kuasa hukum.
Sementara, pengacara sekaligus Ketua Tim Sukses Dharma-Kun, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya tak mengetahui sama sekali mengapa ada banyak KTP warga yang dicatut sebagai syarat dukungan.
Baca juga : Ditutup Besok, Dharma-Kun Belum Konfirmasi Kapan Daftar ke KPU
"Tetapi yang kita dapatkan adalah murni mendukung Pak Dharma dan wakilnya. Jadi kalau ada yang bersuara-suara dia tidak mendukung, tapi KTP-nya ada di situ, ya itu urusan KPU dan Bawaslu," ujar Kamaruddin.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, mengatakan, pihaknya menyimpulkan laporan masyarakat terkait pencatutan KTP oleh pihak Dharma-Kun belumemenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Namun, Bawaslu DKI meneruskan kasus itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
KPU DKI Jakarta menetapkan syarat dukungan yang dikumpulkan pihak Dharma-Kun mencukupi untuk maju sebagai pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, yakni 677.065 jiwa dari syarat minimum 618.968 jiwa.
Selama proses verifikasi syarat dukungan tersebut, KPU DKI Jakarta menyatakan 870.922 syarat dukungan yang dikumpulkan Dharma-Kun tidak memenuhi syarat. (P-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta senilai Rp355 miliar.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
HASIL Pilkada Jakarta 2024 tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih.
Aris menjelaskan tugas tim transisi ialah melakukan berbagai kajian dan mengumpulkan berbagai informasi selama jeda waktu sampai dengan pelantikan.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU DKI Jakarta, pasangan nomor urut 03 ini berhasil memenangkan Pilkada dalam satu putaran dengan perolehan suara 50,7%.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved