Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru: Mana untuk Belum Nikah & Sudah Nikah?

 Gana Buana
29/11/2025 17:45
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru: Mana untuk Belum Nikah & Sudah Nikah?
Apa bedanya KTP pink dan KTP biru?(Freepik)

KARTU Tanda Penduduk atau KTP adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga Indonesia. Banyak orang masih bingung dengan warna KTP yang berbeda, yaitu KTP pink dan KTP biru. Apa sebenarnya perbedaan keduanya? Yuk simak penjelasan mudah di bawah ini.

Apa Itu KTP Pink dan KTP Biru?

Semenjak KTP elektronik (e-KTP) diterbitkan secara nasional tahun 2011, warna dasar KTP Indonesia dibagi menjadi dua:

  • KTP Pink (merah muda) → untuk warga yang belum kawin (lajang, cerai hidup, cerai mati)
  • KTP Biru (biru muda) → untuk warga yang sudah kawin

Perbedaan Utama KTP Pink dan KTP Biru

Perbedaan KTP Pink KTP Biru
Warna dasar Merah muda (pink) Biru muda
Status perkawinan Belum kawin Sudah kawin
Keterangan di KTP “BELUM KAWIN” “KAWIN”
Wajib ganti saat nikah? Ya, harus ganti jadi biru Tetap biru meski bercerai (kecuali mau ubah status)
Masa berlaku Seumur hidup (kecuali rusak/hilang) Seumur hidup

Apakah KTP Pink atau KTP Biru Masih Berlaku Sekarang?

Iya, KTP pink maupun KTP biru yang sudah berbasis elektronik (ada chip-nya) masih berlaku seumur hidup dan tetap sah digunakan sampai kapan pun, selama data masih sesuai (terutama status perkawinan).

Tetapi kalau kamu baru menikah dan KTP masih pink (“BELUM KAWIN”), sebaiknya segera ganti ke KTP biru agar data sesuai dengan kondisi sekarang.

Kapan Harus Ganti KTP?

  • Baru menikah → dari pink ke biru
  • Bercerai → boleh tetap biru atau ganti ke pink
  • Pindah domisili
  • KTP hilang atau rusak
  • Perubahan data lain (nama, agama, pekerjaan, dll)

Cara Ganti KTP Pink ke Biru Setelah Menikah

  1. Siapkan surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotokopi akta nikah atau buku nikah
  3. Fotokopi KK yang sudah diperbarui
  4. KTP lama (pink)
  5. Datang ke kelurahan → kecamatan → Dinas Dukcapil
  6. Gratis (tanpa biaya)

Kesimpulan

Perbedaan KTP pink dan KTP biru hanya pada status perkawinan, bukan karena masa berlaku atau jenis KTP. Keduanya tetap berlaku seumur hidup selama masih e-KTP. Jadi KTP-mu masih sah kok!

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik