Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk, yaitu kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai bukti diri dan tanda pengenal bagi setiap warga negara Indonesia maupun WNA yang memiliki izin tinggal tetap.
Kalau KTP hilang, jangan panik. Kamu bisa mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau layanan administrasi kependudukan online.
Umumnya, untuk mengurus KTP hilang selama 1 sampai 7 hari kerja, tergantung ketersediaan blanko e-KTP di Dukcapil daerahmu. (Z-4)
Jika KTP hilang, kamu perlu mengurus penggantian KTP yang hilang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat tinggalmu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved