Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas.
KTP berfungsi sebagai bukti diri yang sah dan berisi informasi penting mengenai identitas pemiliknya, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan foto pemilik.
Jika KTP hilang, kamu perlu mengurus penggantian KTP yang hilang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat tinggalmu.
Sebelum mengurus penggantian KTP, kamu harus melaporkan kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat dan mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi.
Surat ini akan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses penggantian KTP.
Syarat:
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi, kamu dapat mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengurus penggantian KTP yang hilang.
Syarat:
Disdukcapil akan melakukan verifikasi data berdasarkan dokumen yang kamu berikan. Mereka akan memproses data untuk penggantian KTP yang hilang.
Setelah proses verifikasi selesai, biasanya kamu akan diberi informasi kapan KTP yang baru bisa diambil. Proses pengambilan bisa memakan waktu beberapa hari atau minggu, tergantung kebijakan daerah setempat.
Biaya Penggantian KTP
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu akan dapat mengganti KTP yang hilang dengan mudah. (Z-4)
Apa bedanya KTP pink dan KTP biru? KTP pink untuk belum kawin, KTP biru untuk sudah kawin. Simak penjelasan lengkap dan mudah dipahami!
Cek cara mengetahui penerima BLT Rp900 ribu hanya dengan KTP lewat situs dan aplikasi resmi Kemensos. Panduan lengkap, mudah, dan terbaru 2025.
HEBOH di media sosial, warga Israel diduga memiliki KTP elektronik beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
KTP berfungsi sebagai bukti identitas diri secara hukum dan berisi data pribadi yang tercatat di Database Kependudukan (Dukcapil).
Arifin pun sengaja menyebarkan video modus penipuan yang nyaris menimpanya melalui media sosial dan telah direspons oleh banyak orang.
Kalau KTP hilang, jangan panik. Kamu bisa mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau layanan administrasi kependudukan online.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved