Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama di KTP

Devi Harahap
03/1/2025 15:16
MK Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama di KTP
Persidangan di gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perkara 146/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan kolom agama di e-KTP serta penghapusan syarat sah perkawinan berdasarkan agama atau kepercayaan. MK menyatakan bahwa perkawinan tidak sah apabila tanpa memiliki agama atau kepercayaan yang dianut warganegara.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di ruang sidang MK pada Jumat (3/1).

Hakim konstitusi Arief Hidayat pada pertimbangannya menegaskan bahwa UU perkawinan harus dipahami secara utuh dan tidak parsial. MK menilai, sesuai dengan amanat UUD NKRI 1945 dan Pancasila, perkawinan tidak dapat terlepas dari prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif,” jelasnya. 

Arief mengatakan perkawinan merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai ekspresi beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Maka, kata dia, hal itu dapat dikategorikan sebagai forum eksternum, di mana negara dapat menentukan tata cara dan syarat-syaratnya.

“Dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1) a quo, negara pun menyerahkannya kepada agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” jelasnya. 

“Oleh karena itu, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan," sambung dia.

Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa perkawinan tidak akan sah jika tanpa dilangsungkan tanpa adanya agama atau kepercayaan yang dianut oleh warga negara. Sebab, dalam pasal 28B ayat 1 UUD NRI 1945 telah disebutkan dalam membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan harus melalui perkawinan yang sah.

Selain itu, MK menegaskan beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Esa ialah sebagai wujud karakter bangsa. Oleh karenanya, warga negara tidak bisa memilih untuk tidak beragama atau tidak berkepercayaan.

“Tidak ada ruang bagi warga negara untuk memilih tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan pembatasan yang proporsional dan bukanlah bentuk diskriminasi terhadap warga negara. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya. (Dev/I-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya