Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PENGAMAT komunikasi politik asal Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mempertanyakan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana
KPU DKI Jakarta diminta transparan terkait verfikasi syarat dukungan untuk pasangan Dharma-Kun. Sebab, sebelumnya masih banyak syarat dukungan yang belum bisa dipenuhi.
"Tentu layak dipertanyakan bagaimana duet Dharma-Kun dapat memenuhi syarat dukungan dalam waktu singkat. Sebab, untuk memenuhi syarat dukungan ratusan ribu dengan melampirkan salinan KTP tentu tidak mudah," jelasnya, Jumat (16/8).
Baca juga : PDIP: Ada Skenario Calon Independen Disiapkan untuk Hindari Kotak Kosong
Dharma-Kun lolos verifikasi faktual untuk maju di Pilkada Jakarta 2024, Kamis (15/8). Pasangan itu sebelumnya tak lolos tahap verifikasi faktual pertama karena hanya memperoleh 183.001 data dukungan.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual kedua, data dukungan mencapai 826.766 yang lolos verifikasi. Data yang memenuhi syarat 494.467 dukungan dan yang tak memenuhi syarat, 332.299 dukungan.
Pernyataan Jamiluddin sekaligus menanggapi tentang banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga Jakarta yang dicatut paksa untuk mendukung pasangan calon tersebut.
Baca juga : Warga Jakarta Geram NIK KTP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun Maju Pilkada 2024
"Perlu dilakukan konfirmasi faktual ulang untuk memastikan semua syarat dukungan itu benar adanya," jelasnya.
Jika hal itu terbukti salah, Jamiluddin menegaskan masyarakat berhak melaporkan dan memidanakan.
Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca juga : Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta Dipertanyakan
Dalam Pasal 185 UU No. 8 Tahun 2015, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan, serta denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sementara itu, Pasal 185A UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, serta denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Bukan hanya perorangan, jika penyelenggara pemilu terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan, mereka juga dapat diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Pasal 186 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, serta denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (P-5)
Pria berusia 55 tahun ini tercatat sebagai dosen di Institut Sains dan Teknologi Nasional, Jakarta. Ia mengajar beberapa mata kuliah, salah satunya sistem robotika.
Chico mengatakan Pilkada Jakarta kali ini berjalan kondusif, kompetisi berjalan sehat, tanpa riak-riak yang berarti, tanpa ada bermusuhan dan gesekan di masyarakat.
KPU DKI Jakarta menyatakan baru akan mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024 paling lambat tiga hari setelah MK memberitahukan BRPK.
PKPU Nomor 18/2024 sendiri memang tidak merinci tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih tanpa permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menuturkan, semua laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti oleh Bawaslu DKI.
Transparansi itu dibuktikan dengan hasil rekapitulasi suara KPU dan versi hitung cepat (quick count) perbedaannya tak signifikan.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved