Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGAMAT komunikasi politik asal Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mempertanyakan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana
KPU DKI Jakarta diminta transparan terkait verfikasi syarat dukungan untuk pasangan Dharma-Kun. Sebab, sebelumnya masih banyak syarat dukungan yang belum bisa dipenuhi.
"Tentu layak dipertanyakan bagaimana duet Dharma-Kun dapat memenuhi syarat dukungan dalam waktu singkat. Sebab, untuk memenuhi syarat dukungan ratusan ribu dengan melampirkan salinan KTP tentu tidak mudah," jelasnya, Jumat (16/8).
Baca juga : PDIP: Ada Skenario Calon Independen Disiapkan untuk Hindari Kotak Kosong
Dharma-Kun lolos verifikasi faktual untuk maju di Pilkada Jakarta 2024, Kamis (15/8). Pasangan itu sebelumnya tak lolos tahap verifikasi faktual pertama karena hanya memperoleh 183.001 data dukungan.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual kedua, data dukungan mencapai 826.766 yang lolos verifikasi. Data yang memenuhi syarat 494.467 dukungan dan yang tak memenuhi syarat, 332.299 dukungan.
Pernyataan Jamiluddin sekaligus menanggapi tentang banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga Jakarta yang dicatut paksa untuk mendukung pasangan calon tersebut.
Baca juga : Warga Jakarta Geram NIK KTP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun Maju Pilkada 2024
"Perlu dilakukan konfirmasi faktual ulang untuk memastikan semua syarat dukungan itu benar adanya," jelasnya.
Jika hal itu terbukti salah, Jamiluddin menegaskan masyarakat berhak melaporkan dan memidanakan.
Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca juga : Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta Dipertanyakan
Dalam Pasal 185 UU No. 8 Tahun 2015, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan, serta denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sementara itu, Pasal 185A UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, serta denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Bukan hanya perorangan, jika penyelenggara pemilu terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan, mereka juga dapat diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Pasal 186 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, serta denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (P-5)
Sejumlah warga mengeluhkan karena data Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melihat adanya skenario menghadirkan calon independen untuk melawan calon tunggal dalam pilkada di beberapa daerah.
Polisi mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk melapor terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendukung calon independen pada Pilkada Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon tertentu berbahaya bagi legitimasi Pilkada 2024.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved