Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Lolosnya Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada Jakarta dipertanyakan. Keberadaan pasangan Dharma dan Kun diduga kuat sudah dikondisikan sejak awal.
"Dikondisikan mungkin-mungkin saja. Tidak juga mungkin-mungkin saja," kata pengamat politik dari Universitas Indonesia Ujang Komarudin, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, ada beberapa skenario yang dilakukan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pilkada Jakarta. Di antaranya, skenario melawan kotak kosong atau menciptakan calon independen.
Baca juga : PDIP: Ada Skenario Calon Independen Disiapkan untuk Hindari Kotak Kosong
Namun, kata dia, calon yang diusung KIM Plus tetap akan menjadi pemenangnya. Sekalipun, lawannya adalah Dhrama-Kun yang maju lewat jalur independen.
"Partai penguasa seperti KIM Plus yang didukung (banyak partai) memiliki potensi lebih besar kemenangan, itu sudah secara otomatis," kata dia.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta diminta tetap menjaga independensinya dalam pelaksanan pilkada. Diduga KPU Jakarta sengaja meloloskan bakal pasangan calon (bapaslon) independen Dharma-Kun guna menghindari kotak kosong.
Baca juga : Manipulasi Dukungan untuk Maju Pencalonan Kepala Daerah Independen Dapat Pidana
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan lolosnya Dharma-Kun tak terlepas dari kekuasaan elite politik.
"Elite partai bisa atur munculnya calon tunggal melawan kotak kosong atau calon tunggal melawan calon jadi-jadian," kata dia.
Dia melihat cara berpolitik di Indonesia sudah bergeser. Politik sebelumnya ditentukan akar rumput, kini sampai pada fase elite partai menjadi penentu segala-galanya.
"Tentu ini menjadi perhatian bersama, di mana kekuasaan saat ini adalah segala-galanya," kata dia. (Can/P-2)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespon isu ada upaya menjegal Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Sejumlah warga mengeluhkan karena data Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melihat adanya skenario menghadirkan calon independen untuk melawan calon tunggal dalam pilkada di beberapa daerah.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved