Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon independen dalam Pemilu maupun Pilkada.
Diketahui, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto saat ini telah ikut daftar sebagai bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI melalui jalur independen untuk Pilkada 2024.
"Menurut ketentuan kan dibolehkan. Dulu kan Faisal Basri juga independen (Pilkada DKI tahun 2012). Saya kira banyak calon independen di mana-mana," kata Ongku di Jakarta pada Senin, (26/8).
Baca juga : 403 Data Warga yang Dicatut Dharma-Kun Telah Dibersihkan
Jadi, Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka. Karena kata dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjadi pemilih dan dipilih dalam Pemilu.
"Saya enggak berani ngomong begitu (calon independen boneka), karena masing-masing kan punya hak untuk mencalonkan diri," ujarnya.
Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ibnu Sina Chandranegara menjelaskan calon independen dalam pemilihan umum memiliki peranan sangat penting dalam sistem demokrasi, khususnya di Indonesia.
Baca juga : Dharma-Kun Tegaskan Bukan Calon Boneka
Menurut dia, calon independen ini memberikan kesempatan kepada warga negara yang ingin ikut kontestasi tapi tanpa dukungan dari partai politik.
“Calon independen dalam pemilihan umum memiliki signifikansi yang penting dalam sistem demokrasi, terutama di negara-negara yang memberi ruang bagi warga negara untuk mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik,” kata Ibnu Sina.
Selain itu, kata dia, calon independen juga memberikan dinamika tambahan dalam proses politik dengan menawarkan alternatif pilihan kepada masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.
Baca juga : Dharma Pongrekun-Kun Wardana Bisa Dipidana jika Terbukti Mencatut NIK KTP Warga
“Calon independen memberikan dinamika tambahan dalam proses politik, menawarkan alternatif yang dapat meningkatkan kualitas demokrasi, representasi, dan akuntabilitas di pemerintahan,” jelas dia.
Di sisi lain, lanjut Ibnu, calon independen juga diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UU Pilkada,” ujarnya.
Adapun, bunyi Pasal 41 UU Pilkada yaitu calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.
Didin S Damanhuri Guru Besar FEM IPB dan Paramadina
LANGIT kelabu pada 1998 menjadi saksi bisu runtuhnya tatanan ekonomi Indonesia.
Di saat banyak pemikir yang tak berani berusara, Faisal Basri kerap lantang menyuarakan bobroknya pemerintahan Soeharto kala itu
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mengaku sangat kehilangan dengan kepergian Faisal Basri. Bagi JK, Faisal merupakan ekonom yang begitu pintar dan berani.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku ingat momen pertemuan terakhirnya dengan Faisal Basri. Itu terjadi pada 2021, setelah Indonesia menghadapi gelombang pertama pandemi covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan rasa duka dan kehilangan atas meninggalnya Faisal Basri.
Pria berusia 55 tahun ini tercatat sebagai dosen di Institut Sains dan Teknologi Nasional, Jakarta. Ia mengajar beberapa mata kuliah, salah satunya sistem robotika.
Chico mengatakan Pilkada Jakarta kali ini berjalan kondusif, kompetisi berjalan sehat, tanpa riak-riak yang berarti, tanpa ada bermusuhan dan gesekan di masyarakat.
KPU DKI Jakarta menyatakan baru akan mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024 paling lambat tiga hari setelah MK memberitahukan BRPK.
PKPU Nomor 18/2024 sendiri memang tidak merinci tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih tanpa permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menuturkan, semua laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti oleh Bawaslu DKI.
Transparansi itu dibuktikan dengan hasil rekapitulasi suara KPU dan versi hitung cepat (quick count) perbedaannya tak signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved