Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Undang-Undang Pilkada telah mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam Pasal 185 UU No.8 Tahun 2015 disebutkan bagi yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati dapat dipidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 bulan.
Selain itu, yang terbukti memanipulasi data dukungan dan identitas diri juga dikenai denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.
Baca juga : Warga Jakarta Geram NIK KTP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun Maju Pilkada 2024
Pakar kepemiliuan Titi Anggraini mengecam adanya tindakan pencatutan data pribadi yang diduga dilakukan oleh Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dia berharap masyarakat yang merasa dirugikan karena datanya telah dicuri tanpa sepengatahuan mereka dapat melaporkan ke Bawaslu di daerah masing-masing.
“Sehingga bagi masyarakat yang menemukan datanya dicatut oleh pasangan calon dan tidak diverifikasi faktual dalam proses pencalonan, diharapkan bisa melaporkan hal tersebut ke Bawaslu daerah terdekat. Sebaiknya pelaporan langsung ke Bawaslu Provinsi bagi pencalonan gubernur dan Bawaslu Kabupaten/Kota bagi pencalonan bupati/walikota di daerahnya,” ucap Titi kepada Media Indonesia, Jumat (16/8).
Selain itu, Titi berharap Bawaslu sesuai tingkatannya juga diharapkan dapat proaktif. Tidak perlu menunggu masuknya laporan untuk memproses adanya indikasi atau temuan atas dugaan pencatutan syarat dukungan calon perseorangan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menepis adanya tudingan bahwa pencalonan Dharma Ponrekun dan Kun Wardana merupakan bagian dari skenario kotak kosong. Dia mengatakan KPU DKI Jakarta telah bekerja sesuai dengan ketentuan prosedur dan aturan yang ada.
“KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos. Tetapi ini semuanya proses verifikasi faktual di lapangan dengan diawasi secara melekat oleh teman-teman Bawaslu juga ada teman-teman pemantau, kemudian rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten-kota dan hari ini berakhir di tingkat provinsi,” jelasnya, Kamis(15/8). (Dis/P-2)
GUBERNUR Jakarta terpilih di Pilkada 2024 Pramono Anung membeberkan kegiatan menunggu pelantikan, Pramono mengaku rutin bertemu dengan tim transisi
Pilkada Jakarta 2024 hanya digelar satu putaran saja setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' berhasil meraih suara 50,07%.
CALON gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil tidak menghadiri penetapan Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' sebagai pasangan calon terpilih Pilkada Jakarta 2024.
Bicara Udara mendorong langkah nyata dari Gubernur Jakarta terpilih untuk menjawab permasalahan polusi yang kian mengancam kesehatan dan produktivitas warga Jakarta.
Wibi mengungkapkan hasil Pilkada Jakarta mencerminkan suara serta harapan masyarakat untuk pemimpin yang mampu membawa perubahan positif.
Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, mengatakan tak adanya gugatan ke MK memantapkan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
BAKAL calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun, menyebut Kun Wardana sebagai 'bayi ajaib'.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri di Pilkada Serentak
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved