Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Undang-Undang Pilkada telah mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam Pasal 185 UU No.8 Tahun 2015 disebutkan bagi yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati dapat dipidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 bulan.
Selain itu, yang terbukti memanipulasi data dukungan dan identitas diri juga dikenai denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.
Baca juga : Warga Jakarta Geram NIK KTP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun Maju Pilkada 2024
Pakar kepemiliuan Titi Anggraini mengecam adanya tindakan pencatutan data pribadi yang diduga dilakukan oleh Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dia berharap masyarakat yang merasa dirugikan karena datanya telah dicuri tanpa sepengatahuan mereka dapat melaporkan ke Bawaslu di daerah masing-masing.
“Sehingga bagi masyarakat yang menemukan datanya dicatut oleh pasangan calon dan tidak diverifikasi faktual dalam proses pencalonan, diharapkan bisa melaporkan hal tersebut ke Bawaslu daerah terdekat. Sebaiknya pelaporan langsung ke Bawaslu Provinsi bagi pencalonan gubernur dan Bawaslu Kabupaten/Kota bagi pencalonan bupati/walikota di daerahnya,” ucap Titi kepada Media Indonesia, Jumat (16/8).
Selain itu, Titi berharap Bawaslu sesuai tingkatannya juga diharapkan dapat proaktif. Tidak perlu menunggu masuknya laporan untuk memproses adanya indikasi atau temuan atas dugaan pencatutan syarat dukungan calon perseorangan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menepis adanya tudingan bahwa pencalonan Dharma Ponrekun dan Kun Wardana merupakan bagian dari skenario kotak kosong. Dia mengatakan KPU DKI Jakarta telah bekerja sesuai dengan ketentuan prosedur dan aturan yang ada.
“KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos. Tetapi ini semuanya proses verifikasi faktual di lapangan dengan diawasi secara melekat oleh teman-teman Bawaslu juga ada teman-teman pemantau, kemudian rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten-kota dan hari ini berakhir di tingkat provinsi,” jelasnya, Kamis(15/8). (Dis/P-2)
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada dua parpol yang resmi mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta yakni PKB dan PKS.
Heru Budi tidak tertarik saat namanya diusulkan Partai Demokrat untuk maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menuturkan bahwa Pilkada Jakarta bakal penuh kejutan.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) patut untuk bersabar dalam menatap Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Langkah politik itu dinilai membuat partai politik (parpol) lain kurang tertarik bergabung mendukung pasangan Anies Baswedan- Sohibul Iman.
PKS bersikukuh memasangkan Anies Baswedan dengan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta. Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid (Cak Udin) menyebut PKB masih terbuka dengan segala kemungkinan.
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespon isu ada upaya menjegal Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Sejumlah warga mengeluhkan karena data Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melihat adanya skenario menghadirkan calon independen untuk melawan calon tunggal dalam pilkada di beberapa daerah.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved