Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur Jatim 2024 pada November 2024 mendatang dipastikan tidak akan diikuti oleh calon independen atau perseorangan.
KETUA KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan, selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon. Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5)
Ada 11 bapaslon perseorangan yang telah meminta dan mengaktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan ke KPU. Namun, hanya dua bapaslon saja yang menyerahkan dukungannya ke KPU provinsi
SYARAT calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen alias tanpa partai politik di Pilkada 2024 dinilai berat.
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
SYARAT bakal calon kepala daerah yang tidak menggunakan kendaraan partai politik atau perseorangan alias independen dinilai masih berat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
BAKAL pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta pada Pilkada 2024 yang maju tanpa dukungan partai politik alias perseorangan atau independen harus mengantongi lebih dari 600 ribu dukungan warga
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024
KEBERADAAN calon perseorangan atau independen di DPR sedang menjadi trend di berbagai belahan dunia dan bisa memperkuat demokrasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih di 32 provinsi, di luar Papua.
PILKADA serentak 2020 digelar di 21 daerah di Jawa Tengah, sementara ada 6 kabupaten/kota yang hanya diikuti satu pasangan calon
Waktu pendaftaran sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 untuk bakal calon perseorangan dimulai pada 4 hingga 6 September 2020 .
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved