Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SYARAT calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen alias tanpa partai politik di Pilkada 2024 dinilai berat. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati memprediksi, jumlah pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 berkurang jika dibanding Pilkada 2020.
Menurutnya, persyaratan yang berat itu disebabkan karena calon harus mengumpulkan kartu tanda penduduk yang dilampirkan dengan formulir penyerahan dukungan. Ini membuat kandidat yang tidak memiliki modal sosial dan kapital kuat sulit mendapatkan dukungan tersebut.
"Kandidat yang tidak memiliki modal sosial dan kapital yang kuat, tidak didukung dengan tim yang solid akan kesulitan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Neni kepada Media Indonesia, Senin (13/5).
Baca juga : Biaya Tinggi Disebut Jadi Penyebab Sepinya Calon Independen di Pilkada 2024
Terlebih, KPU juga bakal melakukan verifikasi faktual atas syarat dukungan tersebut lewat metode sensus. Berdasarkan wawancara yang dilakukan DEEP, Neni menyebut beberapa kandidat mengurungkan niat maju lewat jalur perseorangan. Selain syarat, kandidat juga mempertimbangkan relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif yang bakal timpang ketika calon independen menang.
"Karena tidak memiliki kekuatan seperti partai politik yang jelas punya mesin hingga grass root," terangnya.
Di samping itu, penyerahan syarat dukungan kandidat kepala daerah independen ke KPU di daerah masing-masing yang baru rampung kemarin malam juga masih dibayangi euforia Pemilu Serentak 2024. Apalagi, masih ada residu pemilu yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.
Baca juga : Rumitnya Calonkan Diri sebagai Kepala Daerah tanpa Partai Politik
"Saya memprediksi calon perseorangan di Pilkada 2024 akan cenderung mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilkada 2020 lalu. Padahal kehadiran calon perseorangan ini menjadi alternatif bagi publik terutama mencegah calon tunggal," tandas Neni.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan metode sensus yang dilakukan jajaran KPU di daerah nanti adalah canvassing, yakni mengunjungi pintu ke pintu rumah pendukung maupun lewat teknologi komunikasi dan informasi seperti video call (pemanggilan video).
"(Jajaran KPU daerah) dalam melaksanakan verifikasi faktual didukung oleh penyelenggara pilkada badan ad hoc seperti PPK. Insya Allah semuanya akan berjalan lancar," pungkas Idham.
(Z-9)
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
BAKAL calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun, menyebut Kun Wardana sebagai 'bayi ajaib'.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri di Pilkada Serentak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved