Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PESERTA Pilkada melalui jalur independen (perseorangan) di Jawa Tengah dan berbagai daerah lainnya di Indonesia sepi peminat. Hal itu diduga karena beratnya persyaratan dan konsekuensi yang harus dipikul dari calon perseorangan dari mulai biaya hingga perjalanan selanjutnya.
Pendaftaran calon independen untuk Pilkada di seluruh daerah termasuk Pemilu Gubernur Jawa Tengah secara serentak ditutup Minggu (12/5) malam pukul 23.59 WIB. Namun hingga masa terakhir pendaftaran hampir seluruh daerah dan provinsi jalur perseorangan ini sepi peminat.
Sepinya peminat jalur perseorangan tersebut, diduga dipicu oleh beratnya persyaratan untuk mendapatkan dukungan yang jumlahnya tidak sedikit, tersebar di 50% plus satu wilayah ataupun daerah. Seperti untuk calon jalur independen Gubernur Jawa Tengah minimal harus mempunyai 1,8 juta pendukung tersebar di 18 daerah dari 35 daerah yang ada.
Baca juga : Rumitnya Calonkan Diri sebagai Kepala Daerah tanpa Partai Politik
Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro (Undip) juga Pengamat Politik Nur Hidayat Sardini berpandangan sangat disayangkan jika kemunculan calon independen ini sepi peminat dalam memenuhi kebutuhan demokrasi. Namun hal itu dipandang sangat realistis dilihat dari kondisi beratnya yang harus dilalui calon perseorangan tersebut.
Realitas pertama yang harus dihadapi, demikian Nur Hidayat Sardini, adalah para calon atau peminat di jalur independen ini, adalah biaya yang harus ditanggung untuk dapat melaju. Mulai dari pengumpulan syarat dukungan hingga proses lebih lanjut seperti kampanye hingga penghitungan suara.
Realitas kedua adalah tingkat kemenangan untuk bersaing dengan calon lain jauh lebih berat, lanjut Nur Hidayat Sardini. Belum lagi masalah elektabilitas hingga proses dalam penghitungan lebih rumit serta.
Baca juga : Cakada Jalur Independen Berpotensi Turun, KPU Singgung Faktor Kesiapan
Ketiga adalah setelah dapat terpilih akan menghadapi perjalanan hubungan dengan legislatif yang seluruhnya adalah berasal dari partai politik.
"Ingat masalah Aceng di Jawa Barat, salah satu penyebab dimakzulkan karena perbedaan atau minimnya dukungan dari wakil parpol di dewan," ujar Nur Hidayat Sardini Senin (13/5) kepada Media Indonesia.
Tidak ada atau sepinya peminat, menurut Nur Hidayat Sardini, sangat disayangkan karena calon independen itu dapat menjadi upaya penteimbang untuk menghindari munculnya calon tunggal melawan kotak kosong. "Adanya calon independen ini juga terjadi sebagai akibat rendahnya pengkaderan dari partai politik," imbuhnya.
(Z-9)
Daerah sejatinya membutuhkan kehadiran kepemimpinan hijau dalam pilkada. Kehadiran nyata, bukan sekadar keluar masuk gorong-gorong atau tempat akhir pembuangan sampah
NasDem menginginkan para calon memiliki komitmen untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya ke depan, terutama meningkatkan pendidikan
Dalam mengusung kandidat perempuan, partai politik harus berpijak pada kualitas, bukan calon yang muncul instan.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespon isu ada upaya menjegal Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Sejumlah warga mengeluhkan karena data Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melihat adanya skenario menghadirkan calon independen untuk melawan calon tunggal dalam pilkada di beberapa daerah.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved