Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menutup tahap penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen pada Minggu (12/5) malam. Dari sejumlah kabupaten/kota dan provinsi yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang, tak banyak calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
Bahkan, sebagian besar Kantor KPU di kabupaten/kota dan provinsi tidak menerima syarat dukungan dari bakal calon kepala daerah perseorangan sampai kemarin, meski jumlah yang mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) lebih banyak.
KPU DKI Jakarta, misalnya, telah mengonfirmasi ada empat calon yang mengajukan akses Silon, yakni Dharma Pongrekun-R Kun Wardana Abyoto, Noer Fajrieansyah, Sudirman Said-Abdullah Mansuri, dan Poempida Hidayatulloh. Namun, hanya ada satu pasangan calon saja yang menyerahkan syarat dukungan sampai semalam, yaitu Dharma-Wardana.
Baca juga : Hanya Satu Pasangan Independen Antarkan Syarat Dukungan Pilgub Jakarta
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, ada potensi penurunan jumlah calon independen di seluruh daerah di Indonesia. Sebab, semua syarat dokumen dukungan warga ke para calon masih akan diverifikasi terlebih dahulu oleh jajaran penyelenggara pemilu. Menurutnya, verifikasi administrasi dimulai hari ini, Senin (13/5) sampai Rabu (29/5) mendatang.
Idham berpendapat, berkurangnya calon independen yang menyerahkan syarat dukungan padahal sudah mengajukan akses Silon ke KPU daerah disebabkan faktor kesiapan. "Kesiapan bakal pasangan calon dalam mengumpulkan dan mengelola data, serta mengadministrasikan dukungannya. Itu faktor utama, kesiapan," ujarnya di Jakarta.
Sebagai ilustrasi, pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen di DKI Jakarta harus mengumpulkan minimal 618.968 dukungan warga. Angka itu berasal dari 7,5% total daftar pemilih tetap (DPT) DKI Jakarta pada Pemilu 2024 lalu, yaitu 8.252.897 jiwa.
Menurut Idham, jajarannya di kabupaten/kota dan provinsi menerima syarat dukungan calon independen dalam bentuk dokumen hard copy. Oleh karena itu, sebagian KPU daerah masih dalam proses pengecekan dan penghitungan syarat tersebut.
"Itulah kenapa KPU belum bisa memberikan data secara keseluruhan," tandasnya. (Tri/P-5)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
BAKAL calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun, menyebut Kun Wardana sebagai 'bayi ajaib'.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri di Pilkada Serentak
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved