Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menutup tahap penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen pada Minggu (12/5) malam. Dari sejumlah kabupaten/kota dan provinsi yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang, tak banyak calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
Bahkan, sebagian besar Kantor KPU di kabupaten/kota dan provinsi tidak menerima syarat dukungan dari bakal calon kepala daerah perseorangan sampai kemarin, meski jumlah yang mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) lebih banyak.
KPU DKI Jakarta, misalnya, telah mengonfirmasi ada empat calon yang mengajukan akses Silon, yakni Dharma Pongrekun-R Kun Wardana Abyoto, Noer Fajrieansyah, Sudirman Said-Abdullah Mansuri, dan Poempida Hidayatulloh. Namun, hanya ada satu pasangan calon saja yang menyerahkan syarat dukungan sampai semalam, yaitu Dharma-Wardana.
Baca juga : Hanya Satu Pasangan Independen Antarkan Syarat Dukungan Pilgub Jakarta
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, ada potensi penurunan jumlah calon independen di seluruh daerah di Indonesia. Sebab, semua syarat dokumen dukungan warga ke para calon masih akan diverifikasi terlebih dahulu oleh jajaran penyelenggara pemilu. Menurutnya, verifikasi administrasi dimulai hari ini, Senin (13/5) sampai Rabu (29/5) mendatang.
Idham berpendapat, berkurangnya calon independen yang menyerahkan syarat dukungan padahal sudah mengajukan akses Silon ke KPU daerah disebabkan faktor kesiapan. "Kesiapan bakal pasangan calon dalam mengumpulkan dan mengelola data, serta mengadministrasikan dukungannya. Itu faktor utama, kesiapan," ujarnya di Jakarta.
Sebagai ilustrasi, pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen di DKI Jakarta harus mengumpulkan minimal 618.968 dukungan warga. Angka itu berasal dari 7,5% total daftar pemilih tetap (DPT) DKI Jakarta pada Pemilu 2024 lalu, yaitu 8.252.897 jiwa.
Menurut Idham, jajarannya di kabupaten/kota dan provinsi menerima syarat dukungan calon independen dalam bentuk dokumen hard copy. Oleh karena itu, sebagian KPU daerah masih dalam proses pengecekan dan penghitungan syarat tersebut.
"Itulah kenapa KPU belum bisa memberikan data secara keseluruhan," tandasnya. (Tri/P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
BAKAL calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun, menyebut Kun Wardana sebagai 'bayi ajaib'.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri di Pilkada Serentak
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved