Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 di Gayamprit, Klaten Selatan, Selasa (30/4).
Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri perwakilan dari Bawaslu Klaten, OPD Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, perguruan tinggi, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media cetak dan elektronik.
Dalam sosialisasi calon perseorangan atau independen dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024, materi disampaikan oleh Komisioner Herlis Setiyanik, Muhammad Ansori, dan David Indrawan.
Baca juga : Ketua KPU Riau Tekankan Penguatan Kelembagaan Menuju Pilkada 2024
Komisioner Herlis, Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu, menjelaskan KPU Klaten telah menetapkan syarat calon perseorangan dalam Pilkada 2024, salah satunya dukungan 72.864 orang atau 7,5% dari DPT Klaten.
“Masyarakat yang akan maju sebagai calon independen harus memenuhi dukungan 72.864 orang dari 971.518 jumlah penduduk Klaten yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024,” jelasnya.
Kemudian, syarat dukungan 7,5% itu sebarannya ditetapkan minimal 50+1% dari 26 jumlah kecamatan di Kabupaten Klaten. Dengan demikian, sebaran dukungan calon independen minimal 14 kecamatan.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
Nah, lanjut Herlis, bagi masyarakat yang betul-betul ingin mencalonkan bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan bisa datang ke KPU Klaten untuk mendapatkan informasi secara detail.
Untuk syarat calon perseorangan, KPU Klaten menerbitkan Keputusan No 1357/2024 tentang perubahan atas Keputusan No 1335/2004 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan calon dari jalur perseorangan.
“Adapun tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, 5 Mei-19 Agustus; pengumuman pendaftaran, 24-26 Agustus; pendaftaran calon, 27-29 Agustus; dan penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Muhammad Ansori, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan KPU sedang mengadakan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Namun, sekarang penjaringan PPK sudah ditutup. Ternyata antusiasme pendaftar PPK di Klaten luar biasa. Jumlah pendaftar banyak, ada sekitar 700 orang. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi,” jelasnya. (JS/Z-7)
Kegiatan anjangsana Bupati dan Wakil Bupati ke mantan Bupati Klaten, Sunarno dan Sri Mulyani, dilakukan Sabtu (26/7).
KEGIATAN TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung III/2025 di Desa Karangwungu, Kecamatan Karangdowo, Klaten, dibuka oleh Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (23/7).
Penurunan kasus DBD di Klaten, menurut Anggit, karena faktor kesadaran masyarakat meningkat dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit demam berdarah.
Tim Reaksi Cepat (TRC) penanggulangan bencana menjadi ujung tombak dalam penanganan darurat bencana di Kabupaten Klaten.
Sekolah yang melaksanakan kegiatan MPLS, salah satunya SMP Negeri II Klaten.
Camat Kalikotes, Kliwon Yoso, usai menyaksikan penimbangan dan pelepasan ikan ke kolam menyampaikan apresiasi dan terima atas penyelenggaraan tradisi memet ikan
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved