Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 di Gayamprit, Klaten Selatan, Selasa (30/4).
Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri perwakilan dari Bawaslu Klaten, OPD Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, perguruan tinggi, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media cetak dan elektronik.
Dalam sosialisasi calon perseorangan atau independen dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024, materi disampaikan oleh Komisioner Herlis Setiyanik, Muhammad Ansori, dan David Indrawan.
Baca juga : Ketua KPU Riau Tekankan Penguatan Kelembagaan Menuju Pilkada 2024
Komisioner Herlis, Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu, menjelaskan KPU Klaten telah menetapkan syarat calon perseorangan dalam Pilkada 2024, salah satunya dukungan 72.864 orang atau 7,5% dari DPT Klaten.
“Masyarakat yang akan maju sebagai calon independen harus memenuhi dukungan 72.864 orang dari 971.518 jumlah penduduk Klaten yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024,” jelasnya.
Kemudian, syarat dukungan 7,5% itu sebarannya ditetapkan minimal 50+1% dari 26 jumlah kecamatan di Kabupaten Klaten. Dengan demikian, sebaran dukungan calon independen minimal 14 kecamatan.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
Nah, lanjut Herlis, bagi masyarakat yang betul-betul ingin mencalonkan bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan bisa datang ke KPU Klaten untuk mendapatkan informasi secara detail.
Untuk syarat calon perseorangan, KPU Klaten menerbitkan Keputusan No 1357/2024 tentang perubahan atas Keputusan No 1335/2004 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan calon dari jalur perseorangan.
“Adapun tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, 5 Mei-19 Agustus; pengumuman pendaftaran, 24-26 Agustus; pendaftaran calon, 27-29 Agustus; dan penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Muhammad Ansori, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan KPU sedang mengadakan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Namun, sekarang penjaringan PPK sudah ditutup. Ternyata antusiasme pendaftar PPK di Klaten luar biasa. Jumlah pendaftar banyak, ada sekitar 700 orang. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi,” jelasnya. (JS/Z-7)
Harga cabai rawit dan telur di Pasar Gedhe Klaten turun hari ini 13 Januari 2026. Cek daftar lengkap harga sembako terbaru jelang Ramadan.
Harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Gedhe Klaten, Jawa Tengah, terpantau mulai stabil dan cenderung menurun, paling signifikan terjadi pada komoditas cabai dan telur ayam.
Penerima pupuk bersubsidi pada titik serah (PPTS) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menandatangani surat perjanjian jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi tahun 2026.
Situasi arus lalu lintas dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terpantau tertib, aman, dan kondusif selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Langkah ini diambil guna memastikan rangkaian perayaan Natal di seluruh wilayah Klaten berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kepada 3.091 orang.
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved