Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Klaten Gelar Sosialisasi Calon Perseorangan di Pilkada 2024

Djoko Sardjono
30/4/2024 21:00
KPU Klaten Gelar Sosialisasi Calon Perseorangan di Pilkada 2024
Komisioner KPU Klaten, David Indrawan (kiri), Muhammad Ansori, dan Herlis Setiyanik menyosialisasikan calon perseorangan di Pilkada 2024(MI/Djoko Sardjono)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 di Gayamprit, Klaten Selatan, Selasa (30/4).

Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri perwakilan dari Bawaslu Klaten, OPD Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, perguruan tinggi, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media cetak dan elektronik.

Dalam sosialisasi calon perseorangan atau independen dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024, materi disampaikan oleh Komisioner Herlis Setiyanik, Muhammad Ansori, dan David Indrawan.

Baca juga : Ketua KPU Riau Tekankan Penguatan Kelembagaan Menuju Pilkada 2024

Komisioner Herlis, Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu, menjelaskan KPU Klaten telah menetapkan syarat calon perseorangan dalam Pilkada 2024, salah satunya dukungan 72.864 orang atau 7,5% dari DPT Klaten.

“Masyarakat yang akan maju sebagai calon independen harus memenuhi dukungan 72.864 orang dari 971.518 jumlah penduduk Klaten yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024,” jelasnya.

Kemudian, syarat dukungan 7,5% itu sebarannya ditetapkan minimal 50+1% dari 26 jumlah kecamatan di Kabupaten Klaten. Dengan demikian, sebaran dukungan calon independen minimal 14 kecamatan.

Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi

Nah, lanjut Herlis, bagi masyarakat yang betul-betul ingin mencalonkan bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan bisa datang ke KPU Klaten untuk mendapatkan informasi secara detail.

Untuk syarat calon perseorangan, KPU Klaten menerbitkan Keputusan No 1357/2024 tentang perubahan atas Keputusan No 1335/2004 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan calon dari jalur perseorangan.

“Adapun tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, 5 Mei-19 Agustus; pengumuman pendaftaran, 24-26 Agustus; pendaftaran calon, 27-29 Agustus; dan penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Muhammad Ansori, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan KPU sedang mengadakan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Namun, sekarang penjaringan PPK sudah ditutup. Ternyata antusiasme pendaftar PPK di Klaten luar biasa. Jumlah pendaftar banyak, ada sekitar 700 orang. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi,” jelasnya. (JS/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya