Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Polres Klaten Tangkap Pencetak dan Pengedar 3.556 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

Djoko Sardjono
03/3/2026 22:57
Polres Klaten Tangkap Pencetak dan Pengedar 3.556 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
Kapolres AKB Faruk Rozi didampingi Kasatreskrim AK Taufik Frida Mustofa dan Kasi Humas AK Suwoto memperlihatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000.(Dok. MI)

KEPOLISIAN Resor Klaten berhasil membongkar pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000, serta menangkap empat orang tersangka. Barang bukti uang palsu yang diamankan sebanyak 3.556 lembar.

Jaringan pencetak dan pengedar uang palsu tersebut, sudah operasional satu tahun dan baru optimal mencetak atau memproduksi satu bulan terakhir. Mereka sindikat jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi.

Keempat tersangka pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 yang berhasil diamankan berinisial A, SH, warga Ciamis, Jabar, ND, warga Tasikmalaya, Jabar, dan Myd, warga Cicalengka, Bandung, Jabar.

Kapolres Klaten, AKB Faruk Rozi, dalam keterangan pers di Mapolres, Selasa (3/3), mengungkapkan kronologi  pengungkapan kasus uang palsu dari informasi masyarakat pada Jumat (27/2) lalu sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, A dan SH, di Prambanan. Kedua tersangka ini menawarkan uang palsu Rp15.100.000.

Menurut Faruk Rozi, dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) bahwa kedua tersangka berterus terang mengaku mereka akan menjual atau menawarkan uang palsu senilai Rp15.100.000 itu seharga Rp5 juta.

“Kemudian, dari penangkapan kedua orang itu kita langsung berangkat ke wilayah Garut, Jabar, dan mengamankan dua tersangka lain, ND dan Myd. Di tempat ini kita mendapatkan 1.300 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

“Uang palsu pecahan Rp100.000 itu terbitan tahun 1999, dengan nilai Rp130 juta. Selain uang palsu, petugas juga mengamankan beberapa alat mesin yang digunakan mencetak uang palsu tersebut,” kata Kapolres Klaten.

 Pada saat petugas melakukan pengembangan dan penangkapan dua tersangka di Garut, alat mesin cetak uang palsu yang ada di lantai dua masih nyala atau mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 terbitan tahun 1999.

Meskipun mereka telah satu tahun memproduksi, tetapi menurut tersangka untuk optimalisasi pengedaran uang palsu ini baru dilakukan pada satu bulan terakhir. Pun, Prambanan, Klaten, sebagai wilayah uji coba pengedarannya.

Penjualan uang palsu bisa dilakukan melalui online atau antar langsung ke pemesan secara cash on delivery (CO D). Adapun pembelian uang palsu dengan sistem satu banding tiga, yaitu satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres AKB Faruk Rozi. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya