Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Klaten berhasil membongkar pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000, serta menangkap empat orang tersangka. Barang bukti uang palsu yang diamankan sebanyak 3.556 lembar.
Jaringan pencetak dan pengedar uang palsu tersebut, sudah operasional satu tahun dan baru optimal mencetak atau memproduksi satu bulan terakhir. Mereka sindikat jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi.
Keempat tersangka pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 yang berhasil diamankan berinisial A, SH, warga Ciamis, Jabar, ND, warga Tasikmalaya, Jabar, dan Myd, warga Cicalengka, Bandung, Jabar.
Kapolres Klaten, AKB Faruk Rozi, dalam keterangan pers di Mapolres, Selasa (3/3), mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus uang palsu dari informasi masyarakat pada Jumat (27/2) lalu sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, A dan SH, di Prambanan. Kedua tersangka ini menawarkan uang palsu Rp15.100.000.
Menurut Faruk Rozi, dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) bahwa kedua tersangka berterus terang mengaku mereka akan menjual atau menawarkan uang palsu senilai Rp15.100.000 itu seharga Rp5 juta.
“Kemudian, dari penangkapan kedua orang itu kita langsung berangkat ke wilayah Garut, Jabar, dan mengamankan dua tersangka lain, ND dan Myd. Di tempat ini kita mendapatkan 1.300 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
“Uang palsu pecahan Rp100.000 itu terbitan tahun 1999, dengan nilai Rp130 juta. Selain uang palsu, petugas juga mengamankan beberapa alat mesin yang digunakan mencetak uang palsu tersebut,” kata Kapolres Klaten.
Pada saat petugas melakukan pengembangan dan penangkapan dua tersangka di Garut, alat mesin cetak uang palsu yang ada di lantai dua masih nyala atau mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 terbitan tahun 1999.
Meskipun mereka telah satu tahun memproduksi, tetapi menurut tersangka untuk optimalisasi pengedaran uang palsu ini baru dilakukan pada satu bulan terakhir. Pun, Prambanan, Klaten, sebagai wilayah uji coba pengedarannya.
Penjualan uang palsu bisa dilakukan melalui online atau antar langsung ke pemesan secara cash on delivery (CO D). Adapun pembelian uang palsu dengan sistem satu banding tiga, yaitu satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres AKB Faruk Rozi. (H-3)
Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 di daerah Prambanaan, Klaten. Sementara, dua perempuan terduga pengedar uang palsu itu telah diamankan.
Dua tersangka pengedar uang palsu masing-masing berinisial S, 47, warga Garung, Kabupaten Wonosobo, dan BW, 50, menjalankan aksi mereka di Pasar Induk Kertek, Wonosobo, pada awal Juli lalu.
Dikatakan Sekar Arum menyadari uang yang digunakan untuk beramal tersebut terbilang palsu. Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya.
Penemuan uang palsu salah satunya terjadi di gerai pengiriman dan penerimaan uang
Pusat perbelanjaan, pasar tradisional hingga jasa penukaran uang musiman menjadi titik yang perlu diwaspadai.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pemuda berinisial DVH dan ES setelah terbukti melakukan tindak pidana memalsukan serta mengedarkan uang rupiah kertas.
Para pelaku lalu mengedarkannya dengan membelanjakan di pasar-pasar tradisional di Demak, Jawa Tengah.
Petugas mencurigai ada tiga orang yang tengah melakukan aktivitas produksi uang palsu di Perumahan Rabbany Regency. Mereka melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved