Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pemuda berinisial DVH dan ES setelah terbukti melakukan tindak pidana memalsukan serta mengedarkan uang rupiah kertas di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dua tersangka yakni ES dan DVH sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Mustofa, saat pengungkapan kasus tersebut di Mapolres, Cikarang Pusat, Jumat (5/12).
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (6/12), Kapolres menambahkan, kasus ini terungkap berkat laporan warga Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, bernama Siti Badriah yang berprofesi sebagai pedagang bensin eceran usai menerima uang palsu pecahan Rp50 ribu dari pelaku ES.
Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku ES berikut barang bukti uang palsu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan ES, termasuk mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku lain yakni di Perumahan Gramapuri, Kecamatan Cikarang Barat.
Di lokasi itu, aparat berhasil mengamankan pemuda berinisial DVH yang berperan mencetak uang palsu. Sejumlah alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu turut diamankan dari kediaman pelaku utama.
"Pelaku DVH ini mengaku belajar mencetak uang palsu secara otodidak melalui aplikasi Youtube. Pelaku termotivasi akibat kesulitan ekonomi. Untuk peralatan mencetak, pelaku membeli melalui aplikasi belanja online," jelas Mustofa.
Ditambahkan Kapolres, kedua pelaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Oktober 2025 dengan total nilai uang palsu yang berhasil dicetak berjumlah Rp20 juta meski sebagian besar lembaran uang itu belum sempat diedarkan karena beberapa cetakan belum dipotong maupun dalam kondisi tidak sempurna.
"Dari total tersebut, hanya dua lembar yang telah beredar di masyarakat, yakni pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ucapnya.
Pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kasus ini di antaranya 197 lembar pecahan Rp100 ribu palsu, 36 lembar pecahan Rp50 ribu palsu serta perangkat cetak seperti laptop, tinta, kertas HVS, alat potong kertas, setrika, pita hingga stiker.
"Kedua tersangka dijerat pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran mata uang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap dia.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan menggunakan uang palsu dengan meneliti terlebih dahulu uang yang digunakan sebelum melakukan transaksi baik memakai alat pendeteksi maupun dari ciri fisik uang.
"Jangan mudah tertipu, waspada, teliti dahulu. Dilihat, diraba dan diterawang, atau memakai alat deteksi uang," pungkasnya. (H-3)
RATUSAN anak muda dari berbagai latar belakang keyakinan menggelar aksi sosial bertajuk "Bagi-Bagi 2.000 Takjil Gratis" di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Pelaku terancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved