Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menangkap tersangka pelaku pemalsuan uang rupiah ketika berbelanja di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Klaten, Minggu (12/1).
Tersangka pelaku, Mukhazim, 48, warga asal Desa Ponowaren, Tawangsari, Sukoharjo, itu diamankan petugas sesaat ia selesai membeli ikan asin dengan uang palsu di Pasar Ngebuk.
Untuk perkara ini, kata Kapolres AKB Warsono kepada pers di Mapolres, Selasa (14/1), pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1,2,3 jo Pasal 26 ayat 1,2,3 UU RI No 7/2011 tentang Mata Uang.
Sedangkan ancamannya pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. Sebelumnya, tersangka dipidana penjara di LP Yogyakarta dalam kasus yang sama.
Modus operandi pelaku memalsukan, menyimpan, dan membelanjakan uang palsu yang dibuat dengan cara uang asli ditempelkan di kertas HVS, kemudian difotokopi menggunakan mesin printer.
Sebelumnya, menurut Kapolres Klaten, pada Desember 2024 pelaku telah menggunakan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli ikan lele satu kilogram di Pasar Ngebuk.
Kemudian, Minggu (12/1) saksi Satiyem yang berjualan di Pasar Ngebuk pukul 09.00 WIB didatangi pelaku yang berniat membeli ikan asin dengan uang rupiah palsu pecahan Rp50.000.
Setelah terjadi transaksi pelaku menyerahkan uang palsu pecahan Rp50.000 kepada Satiyem. Melihat uang yang diterima dari pelaku, sontak penjual ikan itu berteriak, “Ini uangmu palsu!”
Diteriaki uang yang digunakan untuk belanja itu palsu, Mukhazim lari meninggalkan Satiyem, tapi langsung dikejar Dedi Setiawan, karyawan swasta, dan berhasil diamankan personel Polsek Cawas.
“Barang bukti yang diamankan satu lembar uang palsu Rp100.000, satu lembar uang palsu Rp50.000, satu unit sepeda motor, serta satu buah printer EPSON L3110,” ujar Kapolres Warsono.
Kasatreskrim AK Yulianus Dica Ariseno Adi, menambahkan bahwa pelaku baru memproduksi uang palsu Rp500.000 dan baru digunakan Rp300.000. Uang palsu ini dibuat di kosnya daerah Janti.
Tersangka Mukhazim mengaku nekat memalsukan uang untuk membeli makanan di pasar dan baru mencetak uang palsu senilai Rp500.000. Ini dilakukan karena kondisi ekonominya kini sangat sulit.
“Saya baru mencetak uang palsu senilai Rp500.000, meliputi dua lembar pecahan Rp100.000 dan sekitar delapan lembar pecahan Rp50.000. Saya hanya coba-coba buat uang palsu ini,” ujarnya.
Sementara, Anang Dwi Mau Asharli, pejabat Bank Indonesia Solo yang hadir dalam konperensi pers itu sangat mengapresiasi Polres Klaten yang berhasil menangkap pelaku pemalsuan uang.
“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa untuk membedakan uang rupiah asli dan uang yang palsu itu harus dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang,” ujarnya. (S-1)
Berdasarkan data harian Operasi Ketupat Candi, jumlah kendaraan yang keluar melalui gerbang tol di wilayah Klaten pada 17 Maret 2026 mencapai 17.668 unit.
Bus diberangkatkan ke titik kumpul pemberangkatan pemudik gratis di TMII Jakarta. Bus musik gratis itu nanti tiba di Klaten pada 17 Maret 2026.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Terkait tanggul yang jebol, pemerintah daerah akan melibatkan sektor swasta untuk percepatan perbaikan.
Curah hujan tinggi pada Selasa (3/3) menyebabkan Sungai Dengkeng meluap.
Polres Klaten berhasil membongkar pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000, serta menangkap empat orang tersangka. Barang bukti uang palsu yang diamankan sebanyak 3.556 lembar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved