Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim membantah telah menerbitkan dokumen sertifikat deposito terkait kasus uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makassar, di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, Polres Gowa Sulawesi Selatan menyita 98 item barang bukti dari kasus tersebut. Antara lain mesin cetak uang hingga uang palsu Rp 446 juta, lalu surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan satu lembar fotokopi certificate of time deposit Bank Indonesia (deposito) senilai Rp45 triliun.
"Terkait temuan Polres Gowa yang diduga merupakan sertifikat palsu SBN dan Deposito BI, dapat kami tegaskan bahwa BI tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI," tegas Marlison dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).
Sementara, lanjutnya, untuk kepemilikan SBN tersebut dikatakan bersifat scripless (tanpa warkat). Artinya, tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor karena kepemilikan investor tersebut dicatatkan secara elektronik.
Marlison menekankan berdasarkan penelitian BI atas sampel barang bukti uang palsu yang menyeret pengusaha asal Kota Makssar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), teridentifikasi merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
"Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar," jelasnya.
Hal tersebut, ungkapnya, sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang.
Marlison menambahkan, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan. Benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV dikatakan hanya dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa.
Uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu U berkualitas sangat rendah pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang rupiah asli.
Terkait cara menguji keaslian uang rupiah, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang. Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang rupiah kertas dalam kondisi apapun, baik masih layak edar ataupun sudah lusuh juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu.
Membelah uang rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana. Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (H-2)
Perwakilan BI menduga sudah banyak uang palsu yang beredar di masyarakat tidak hanya kasus peredaran dan pembuatan uang palsu di Makassar dan Gowa.
Jadi, sebutnya, kegiatan ini sangat penting agar ke depan perumusan kebijakan di daerah secara umum terkait ekonomi, terutama terkait inflasi dapat dilakukan akurat.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Pelaksanaan ERB 2025 secara resmi ditandai dengan pelepasan KRI Hasan Basri-382 dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Senin (22/7).
GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya melihat ruang untuk melanjutkan penurunan suku bunga acuan (BI Rate) guna mendorong pertumbuhan kredit.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
Bank Indonesia atau BI menilai keputusan tarif impor Amerika Serikat memberikan dampak positif terhadap pasar keuangan Indonesia, terutama karena memberikan kepastian bagi para investor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved