Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEREDARAN uang palsu kembali meresahkan masyarakat. Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tengah, Rony Hartawan, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam bertransaksi tunai namun tetap waspada.
"Masyarakat tidak perlu khawatir saat bertransaksi tunai, tetapi harus mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dengan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang," ujar Rony di Palu, Selasa (24/12).
Informasi tentang ciri-ciri keaslian Rupiah dapat diakses melalui laman resmi BI di https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx.
Rony mengingatkan, agar masyarakat segera melapor jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.
"Jika menemukan uang Rupiah yang dicurigai palsu, laporkan ke pihak berwenang, perbankan, atau langsung ke Bank Indonesia," tegasnya.
Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa pemberantasan uang palsu diatur dalam Undang-Undang Mata Uang.
Di mana, pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) untuk menangani masalah ini.
Botasupal melibatkan pelbagai instansi, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
“Untuk informasi lebih lanjut tentang pencegahan dan pemberantasan uang palsu, masyarakat dapat mengakses laman resmi BI di https://www.bi.go.id/id/rupiah/pencegahan-rupiah-palsu/default.aspx,” ungkapnya.
Rony berharap, masyarakat lebih berhati-hati dan proaktif dalam mengenali keaslian uang yang beredar untuk menjaga kelancaran transaksi serta mencegah kerugian akibat uang palsu. (S-1)
Gubernur menargetkan Desa Nupabomba sebagai pilot project.
Pada pelaksanaannya, program ini menetapkan tujuh daerah sebagai prioritas pembangunan.
Brimob tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial
Operasi timpora juga digelar di Kecamatan Kulawi, Sigi, untuk mengantisipasi aktivitas pembangunan PLTA.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved