Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

LPSK Salurkan Rp23,9 Miliar untuk Kompensasi 142 Korban Terorisme di Sulteng

M. Taufan SP Bustan
25/6/2025 14:31
LPSK Salurkan Rp23,9 Miliar untuk Kompensasi 142 Korban Terorisme di Sulteng
(MI/M Taufan SP Bustan)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyalurkan kompensasi signifikan kepada para korban terorisme di Sulawesi Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar di Palu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan data terbaru terkait bantuan ini.

“Di Sulawesi Tengah 142 orang yang sudah menerima kompensasi," terangnya, Rabu (25/6). 

Dari jumlah penerima itu, menurut Susi sapaan akrabnya, masih banyak korban lain yang dalam proses atau belum menerima bantuan serupa.

“Makanya kami berharap melalui publikasi teman-teman media, informasi terkait kompensasi ini bisa tersebar luas sehingga lebih banyak lagi korban menerima haknya,” tegasnya. 

Susi menjelaskan, penyaluran kompensasi kepada 142 korban di Sulawesi Tengah ini berjalan sejak akhir 2020 hingga awal 2022.
Di mana, total kompensasi yang telah disalurkan mencapai angka  Rp23,9 miliar. 

“Kategori yang menerima kompensasi mulai dari 45 ahli waris, tujuh korban meninggal dunia, 21 orang luka berat, 64 orang luka sedang, dan 12 orang luka ringan,” paparnya. 

Susi mengungkapkan, kompensasi ini menyasar korban dari pelbagai peristiwa terorisme di Sulawesi Tengah, termasuk insiden tragis seperti Bom Poso Kota, Bom Tentena, beberapa peristiwa bom di Gereja di Palu, kasus penembakan, serta pelbagai insiden di Poso Pesisir Selatan dan wilayah lainnya. 

“LPSK juga mencakup korban dari peristiwa terorisme berskala nasional yang memiliki keterkaitan dengan Sulawesi Tengah, seperti Bom Bali II,” sebutnya. 

Upaya LPSK ini menunjukkan komitmen serius negara dalam memberikan pemulihan dan perlindungan bagi para korban aksi terorisme, khususnya di wilayah yang pernah menjadi sasaran seperti Sulawesi Tengah.

Susi menambahkan, bahwa bantuan dan kompensasi merupakan ganti kerugian dari negara kepada korban terorisme. 

Ada dua mekanisme pemberiannya. Pertama, pembayaran kepada korban ditetapkan dalam surat keputusan LPSK. Kedua, pembayaran berdasarkan putusan pengadilan. 

Kurun 2016-2024, ada 785 jiwa korban terorisme yang mendapat kompensasi bernilai total Rp113,307 miliar.

Sebanyak 572 jiwa korban terorisme masa lalu juga mendapat kompensasi senilai Rp 98,925 miliar. 

Selain itu, 213 jiwa korban terorisme masa kini atau berdasarkan putusan pengadilan mendapat kompensasi senilai Rp14,382 miliar. ((H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik