Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menghentikan secara permanen dua tambang bebatuan (galian c) yang selama ini ditolak masyarakat di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Selasa (10/6).
Keputusan ini, gubernur sampaikan langsung saat mengikuti aksi damai warga. Kebijakan ini juga sebagai jawaban dari delapan bulan perjuangan masyarakat menjaga ruang hidup mereka dari kerusakan lingkungan.
"Saya ke sini bukan karena saya mau mencari popularitas, tetapi ini adalah demi tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh daerah dan negara kepada saya. Dan keputusan yang saya ambil hari ini, mohon maaf, bukan karena takut dengan demo, bukan. Tetapi demi kebaikan daerah ini," tegas Anwar.
Menurutnya, selama menjabat sebagai gubernur, dirinya akan menerapkan moratorium terhadap semua perizinan tambang yang berada di atas wilayah permukiman rakyat.
"Insya Allah selama saya jadi Gubernur, tidak akan ada lagi izin yang keluar di atas permukiman. Itu komitmen kita menjaga daerah ini, karena daerah ini satu-satunya harapan kita. Kita berlindung, kita pernah mengalami musibah yang sangat besar. Kalau di atas ini kita tidak jaga, saya khawatir suatu saat kita semua akan tertimbun," ungkap Anwar.
Dirinya juga menegaskan, bahwa surat sebelumnya yang hanya bersifat penghentian sementara terhadap dua perusahaan tambang, PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora, resmi ia tingkatkan menjadi penghentian permanen.
"Saya melanjutkan surat gubernur yang lalu. Kalau beliau dulu menyampaikan penghentian sementara, maka hari ini saya nyatakan penghentian permanen," ujarnya.
Keputusan ini lahir dari proses panjang dan komunikasi lintas pihak. Anwar menceritakan, sebelum tiba di Tipo, ia lebih dulu meminta izin kepada Wali Kota Palu melalui Sekretaris Kota, serta menghubungi Bupati Sigi.
"Pak Bupati singkat, dia bilang, kalau itu membahayakan masyarakat Palu, tutup," imbuhnya, menirukan respons Bupati Rizal Intjenae yang turut hadir dalam forum.
Koordinator lapangan aksi damai yang juga Ketua Aliansi Pemuda dan Lingkungan Tipo, Faizal, menyampaikan apresiasi dan rasa haru.
Ia menegaskan, bahwa aksi ini bukan hanya soal menolak tambang, tetapi menyatukan dua lembaga adat dari Ulujadi dan Kinovaro untuk penyelamatan kawasan Gunung Kinovaro dan pegunungan sekitar yang menjadi paru-paru wilayah Palu dan Sigi.
"Hari ini kami meneteskan air mata. Kami tidak pernah anarkis, tidak pernah melawan pemerintah. Kami ikuti semua jalur, tetapi yang kami temukan hanya kekecewaan. Hari ini luka kami yang sudah delapan bulan terobati dengan hadirnya Bapak Gubernur," ucap Faizal.
Tokoh adat Ulujadi, Astam, dalam orasinya menambahkan bahwa izin-izin tambang yang selama ini berlaku di atas wilayah Kalora dan Tipo diterbitkan tanpa prosedur dan tanpa pelibatan masyarakat.
Rapat koordinasi lintas OPD yang pernah digelar sejak 2004 tidak pernah dilanjutkan dengan tindakan tegas, meskipun perusahaan terbukti tidak pernah melapor secara resmi ke desa maupun pemerintah kecamatan.
"Kami tidak anti pembangunan, tetapi kami menolak pertambangan yang merusak alam, menghilangkan sumber air, dan menimbulkan konflik sosial," tutup Astam. (H-1)
Sepanjang awal Juni 2025, program ini menyasar sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, dengan fokus utama mengedukasi masyarakat terkait penggunaan LPG yang aman dan benar di tingkat rumah tangga.
Dari jumlah penerima itu, masih banyak korban lain yang dalam proses atau belum menerima bantuan serupa
Kapolres Tojo Unauna, AKB Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, pengamanan ini dilakukan untuk memastikan umat Kristiani dapat beribadah dengan aman, tertib, dan khusyuk.
Penghargaan ini sejalan dengan komitmen Gubernur Anwar Hafid yang menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu pilar pembangunan daerah.
Adapun sektor yang berkontribusi besar untuk menarik investasi di Sulteng datang dari sektor logam dasar, kimia, farmasi, pertambangan, serta kawasan industri.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
KEPUTUSAN Pemprov Jabar menutup aktivitas tambang di kawasan Padalarang dan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, memicu ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.
Selain tidak memiliki izin resmi, penambangan juga meresahkan warga karena dekat dengan bendungan serta merusak lingkungan.
Dinas ESDM Jabar telah melaporkan belasan tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved