Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap dua warga Tiongkok karena melakukan penambangan emas ilegal di Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Djoko Wienartono mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) itu berinisial LJ (62) dan ZX (62). Ditangkap akhir Mei lalu.
Mereka, lanjutnya, sudah beberapa bulan terakhir menjalankan tambang emas ilegal di wilayah kontrak karya tambang emas milik PT Citra Palu Minerals (CPM) di Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Baca juga : Ini Modus Operandi Penambangan Emas Ilegal di Kalbar oleh WNA Tiongkok
“LJ dan ZX berperan sebagai teknisi laboratorium yang dibangun di lokasi tambang ilegal Vatutela,” terang Djoko di Palu, Kamis (6/6).
Dua warga Tiongkok itu nekat melakukan tambang ilegal, padahal datang ke Palu hanya bermodalkan izin visa kunjungan.
“Kami masih mendalami siapa pemodal dan siapa yang membawa dua warga China itu masuk ke Palu. Penyidik kami masuk melakukan penyidikan. Yang pasti akan ada tersangka lain,” ungkap Djoko.
Baca juga : Kemenaker Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan, Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali
Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari langkah-langkah proaktif yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Dari hasil perhitungan kami menemukan kerugian negara Rp11 miliar dari aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan LJ dan ZX,” papar Djoko.
Pada penangkapan yang dilakukan di lokasi tambang emas ilegal Vatutela, polisi menyita pelbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal.
Baca juga : Luhut akan Panggil PT GNI terkait Kasus Kerusuhan Pekerja
Di antaranya, 3 unit alat berat excavator, 20 tong plastik, 4 mesin alkon, 3 pipa paralon, satu set alat uji sampel, dan dua jerigen bahan kimia.
“Bahan kimia yang digunakan mereka itu hidrolik acid 32 persen dan hidrogen peroksida,” tegas Djoko.
Saat ini kedua WNA tersebut telah diamankan sementara di kantor Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Polisi Didesak Tuntaskan Dugaan WNA Tiongkok Perkosa Wanita di Jakut
Dan atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 158 dan 161 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tandas Djoko.
(Z-9)
Mengusung pendekatan desain 'retro-futuristik', GWM ORA 03 menonjol dengan siluet membulat yang elegan, lengkap dengan detail ikonik
Kluivert percaya diri karena strategi sudah dimatangkan melalui pemusatan latihan (TC) dan tim berkumpul lebih lama untuk menyatukan chemistry.
Penjualan tiket untuk sisa kuota akan dimulai pada Senin, 19 Mei 2025, melalui platform resmi Kita Garuda ID.
Para petani di Amerika Serikat mengaku kehilangan pasar ekspor yang besar di Tiongkok.
Pemerintah Tiongkok membantah melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) soal penerapan tarif dagang yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump.
TIONGKOK dan Jepang mengatakan bahwa mereka telah mengadakan pembicaraan teknis mengenai larangan Beijing atas impor makanan laut (seafood) Jepang, Sabtu (12/4).
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
Amazon menutup laboratorium riset kecerdasan buatan (AI) miliknya di Shanghai, ditengah persaingan AS dan Tiongkok.
Ekspor dua mineral kritis asal Tiongkok mengalami penurunan drastis dalam tiga bulan terakhir.
TOPAN Wipha menyebabkan hujan deras dan banjir besar di Filipina pada akhir pekan lalu.
HONG Kong ditaksir menelan kerugian 2-3 miliar dolar Hong Kong (sekitar Rp4,15 triliun-Rp6,23 triliun) akibat diterjang Topan Wipha.
TOPAN Wipha melanda wilayah selatan Tiongkok pada Senin (21/7) dengan membawa angin kencang dan hujan deras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved