Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap praktik penambangan bijih emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dilakukan warga negara asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan modus yang digunakan dalam tindak pidana ini ialah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang sedang dalam pemeliharaan.
Pelaksanaan kegiatan di tunnel itu dilakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Baca juga : 6 WNA Tiongkok dan 6 WNI Ditangkap Terkait Penyelundupan Orang via Jalur Laut di NTT
"Kami bersama Bareskrim Polri menemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam WIUP yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan," jelas Sunindyo dalam keterangan resmi, Minggu (12/5).
Dia menuturkan di lokasi tambang ilegal ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.
"Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi," kata Sunindyo.
Baca juga : WNA Tiongkok Diduga Jatuh ke Laut di Perairan Pulau Sembilan, Kotabaru
Selain itu, dari pengukuran oleh surveyor yang kompeten terungkap bahwa ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3 dari hasil penambangan ilegal bijih emas di Ketapang. Atas praktik tersebut negara pun dirugikan.
"Kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal ini masih dalam penghitungan dari lembaga terkait yang mempunyai kompetensi untuk menghitung kerugian negara," ungkap Sunindyo.
Bareskrim Polri menetapkan YH, seorang WNA Tiongkok sebagai tersangka penambangan ilegal bijih emas di Ketapang.
Tersangka disebut sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, bersama-sama beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping dan catering. Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Penyidikan perkara ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba. (Z-3)
Penertiban dilakukan mulai Rabu (4/2) dan seterusnya ke depan, sebagai upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang serta menjamin keselamatan operasional penerbangan di kawasan bandara.
Nenek Saudah mengalami penganiayaan hingga menderita luka serius setelah berupaya menegur praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tempat tinggalnya.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
GOLDEN Tulip Pontianak, Kalimantan Barat, secara resmi mengumumkan penyelenggaraan Golden Tulip Wedding Showcase 2026 melalui press conference yang digelar di Diamond Ballroom.
Golden Tulip Pontianak tawarkan promo cicilan 0,75% dengan Kartu Kredit BCA untuk Wedding Package 2025.
Badan Gizi Nasional (BGN), menyelenggarakan Pelatihan Petugas Penjamah Makanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Aktivitas sirkulasi siklonik dan konvergensi di beberapa wilayah masih menjadi pemicu utama terbentuknya awan hujan di berbagai daerah.
Total ada 65 aksi dan lima ahli dimintai keterangan dan diketahui proyek ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara 62.410.523,20 USD (setara Rp1,350 triliun) dan Rp323.199.898.
BMKG mencatat, siklon tersebut memicu peningkatan kecepatan angin permukaan hingga lebih dari 25 knot di Laut Andaman, Teluk Thailand, Laut Cina Selatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved