Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap praktik penambangan bijih emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dilakukan warga negara asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan modus yang digunakan dalam tindak pidana ini ialah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang sedang dalam pemeliharaan.
Pelaksanaan kegiatan di tunnel itu dilakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Baca juga : 6 WNA Tiongkok dan 6 WNI Ditangkap Terkait Penyelundupan Orang via Jalur Laut di NTT
"Kami bersama Bareskrim Polri menemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam WIUP yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan," jelas Sunindyo dalam keterangan resmi, Minggu (12/5).
Dia menuturkan di lokasi tambang ilegal ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.
"Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi," kata Sunindyo.
Baca juga : WNA Tiongkok Diduga Jatuh ke Laut di Perairan Pulau Sembilan, Kotabaru
Selain itu, dari pengukuran oleh surveyor yang kompeten terungkap bahwa ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3 dari hasil penambangan ilegal bijih emas di Ketapang. Atas praktik tersebut negara pun dirugikan.
"Kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal ini masih dalam penghitungan dari lembaga terkait yang mempunyai kompetensi untuk menghitung kerugian negara," ungkap Sunindyo.
Bareskrim Polri menetapkan YH, seorang WNA Tiongkok sebagai tersangka penambangan ilegal bijih emas di Ketapang.
Tersangka disebut sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, bersama-sama beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping dan catering. Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Penyidikan perkara ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba. (Z-3)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Aktivitas tambang galian diduga ilegal di Jalan AH Nasution, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena mengotori jalan provinsi.
PIHAK Polres Temanggung, Jawa Tengah berinisiatif meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di daerah itu, khususnya di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha David Glen Oei.
PEMERINTAH Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri menutup tiga lokasi aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi Di Dusun Banguntapan, Desa Kwadungan Jurang.
Penolakan diwujudkan dengan melaporkan dugaan praktik korupsi dalam aktivitas tambang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kapal motor air menjadi transportasi sungai bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran di Desa Batu Ampar, Pinang, dan Padang Tikar di Kabupaten Kubu Raya.
Gempa tektonik bermagnitudo 5,0 yang mengguncang wilayah Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (13/3) dini har
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 1,38 kilogram (Kg) sisik Trenggiling (Manis javanica), satu unit telepon seluler dan menetapkan HLY (53) sebagai tersangka.
Mendagri Tito Karnavian menghadiri perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2026 di Singkawang. Ia mengapresiasi semangat toleransi dan kebersamaan masyarakat lintas etnis dan agama.
GOLDEN Tulip Pontianak, Kalimantan Barat, secara resmi mengumumkan penyelenggaraan Golden Tulip Wedding Showcase 2026 melalui press conference yang digelar di Diamond Ballroom.
Golden Tulip Pontianak tawarkan promo cicilan 0,75% dengan Kartu Kredit BCA untuk Wedding Package 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved