Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KEBERADAAN tambang rakyat ilegal yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) didorong agar dikelola oleh koperasi sebagai alternatif pengelolaan tambang yang berkeadilan serta berpihak kepada rakyat.
“Selama ini, tambang-tambang ilegal hanya menguntungkan sebagian kelompok saja. Kita ingin hadirkan solusi yang lebih adil, inklusif, dan legal dengan skema koperasi tambang rakyat,” kata Pembina Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat Fihiruddin pada Focus Group Discussion (FGD) Senin (14/7).
FGD digelar di Santika Hotel Mataram. Pada FGD dengan tajuk Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi, dihadiri puluhan aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), advokat, akademisi, hingga awak media.
Fihiruddin megatakan, koperasi menjadi sarana kolektif yang tidak hanya memperkuat posisi tawar masyarakat, tetapi juga menjamin aspek lingkungan, kesehatan, dan keberlanjutan ekonomi lokal.
“Niat kami adalah menghadirkan sistem yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB. Bukan hanya dari sisi ekonomi, melainkan juga dari sisi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Tambang rakyat harus menjadi milik rakyat, bukan dinikmati segelintir kelompok,” katanya.
Plt. Kepala Dinas ESDM NTB Wirawan Ahmad menjelaskan, pada prinsipnya Pemprov NTB mendorong adanya akselerasi dan implementasi konsep tambang rakyat melalui koperasi. Hal itu merupakan amanat dari amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 35 ayat (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sangat jelas bahwa kewenangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada pada pemerintah provinsi," ujar Wirawan.
Menurutnya, Pemprov NTB sudah mengambil langkah akseleratif untuk mewujudkan pertambangan rakyat di NTB yang berbasis pada kepatuhan pada regulasi.
"Pemprov NTB, tidak ada sama sekali niatan untuk menghambat hal tersebut. Kita lakukan secara paralel seluruh proses ini. Tanpa melanggar regulasi atau ketentuan. Ini komitmen kami," jelasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Mashuri menyebutkan, konsep pertambangan rakyat yang dikelola oleh koperasi sangat dimungkinkan. Dikatakannya, khusus tambang rakyat, dari banyak regulasi yang mengatur koperasi di bidang tambang, bahwa anggota koperasi adalah dari orang sekitar tambang, lingkar tambang. Meski pada prinsipnya keanggotaan koperasi bersifat terbuka,
"Tapi khusus soal koperasi tambang rakyat, anggotanya adalah masyarakat sekitar tambang. Itu yang boleh," ujar Ahmad Mashuri.
Dia mengapresiasi langkah Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang memberikan pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi.
"Koperasi boleh untuk mengelola tambang. Inisiasi Pak Kapolda itu yang kemarin tidak masalah, asalkan memenuhi persyarakatan yang diperintahkan oleh undang-undang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, menyerahkan secara resmi izin pertambangan rakyat (IPR) untuk koperasi tambang lokal yakni, Koperasi Selonong Bukit Lestari dari Sumbawa.
Ketua Komisi IV DPRD NTB sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim menyebutkan, tambang rakyat salah satu bentuk keadilan nyata yang bisa dirasakan rakyat.
"Sehingga kami mendorong Pemprov agar mempercepat IPR berbasis koperasi sepanjang memenuhi syarat,” tegas Hamdan.
Hamdan mengatakan, sudah tidak terhitung jumlah, asosiasi, masyarakat, NGO melakukan hearing ke Komisi IV DPRD NTB mempertanyakan persoalkan tambang rakyat selama ini. Mereka menyampaikan keluh kesah atas kondisi eksploitasi tambang yang kerap menjadi masalah. Terlebih tidak adanya asas manfaat bagi masyarakat lingkar tambang.
Kini, angin segar bagi masyarakat lingkar tambang dengan hadirnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi NTB. Dia menegaskan, selama ini tidak ada tambang rakyat. Jika ada, maka aktivitas pertambangan itu ilegal.
“Poin pertama saya sampaikan, tidak ada tambang rakyat di NTB. Kalau ada maka itu ilegal. Poin kedua, kita patut bersyukur Kepmen ESDM Nomor 194," ujarnya.
Dikatakannya, Komisi IV DPRD NTB awalnya mengira perlu dilakukan revisi penuh Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun setelah mendengarkan paparan Dinas ESDM NTB yang perlu direvisi soal tarif saja. Hamdan memandang hal demikian tidak menjadi penghalang bagi pengurusan izin.
“Hemat saya, kalau sudah seperti ini kita berikan saja dulu masyarakat mengurus IPR Koperasi ini. Sambil secara paralel kita bisa revisi Perda 2 tahun 2024 itu. Urusan retribusi urusan di Komisi III, tapi tentu saya mendorong agar usulan izin itu diakomodir. Kalau revisi paling sebulan atau dua. Jadi sebelum izin keluar mereka pun belum akan melakukan eksploitasi,” tandasnya.
Dari usulan 60 blok lokasi pertambangan rakyat oleh Provinsi NTB, Menteri ESDM baru menerbitkan izin 16 blok. Satu blok dengan luas 25 hektare. Lokasinya 5 blok, di Lombok Barat, 3 blok di Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa 3 blok serta 5 blok ada di Bima dan Dompu. Hamdan menyampaikan anggota koperasi tidak terbatas. Bahkan satu koperasi bisa berisi 3.000-an anggota. Sehingga jika sudah dikelola banyak koperasi Hamdan meyakini bisa menyelesaikan kemiskinan ekstrim di NTB.
“Kalau saja misalnya dikelola 10 koperasi, saya membayangkan kemiskinan ekstrim lingkar tambang bisa selesai. Saya sangat mengapresiasi pak gubernur dan pak Kapolda yang sudah me-launching satu blok tambang rakyat sebagai pilot project. Inilah niat baik pemimpin kita untuk menjawab kepentingan ril masyarakat kita,” sebutnya.
Dia mengatakan, ujung dari pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi ini adalah hilirisasi UMKM.
"Konsep saya, ini nanti akan ada hilirisask UMKM untuk memberdayakan anggota koperasi. Ini juga sesuai Asta Cita Prabowo, juga selaras dengan visi Gubernur Iqbal," jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi niat baik dan visi dari Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang telah menjawab kepentingan riil dari masyarakat dengan memberikan izin pengelolaan tambang rakyat lewat koperasi.
"Ini akan menghasilkan kohesivitas ekosistem yang luas dan berpihak langsung pada kesejahteraan rakyat," terangnya.
Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin mengingatkan, pengelolaan sumber daya alam harus mengedepankan aspek lingkungan. Jika tidak, kekayaan alam yang dimiliki NTB akan menjadi kutukan sumber daya alam.
“Pada prinsipnya, menilik dari perspektif keadilan, Walhi NTB bersepakat perihal pemberian izin pertambangan rakyat kepada koperasi,” ujar Amri.
Meski demikian, pihaknya mendorong sensitivitas semua pihak untuk lebih peka terhadap lingkungan, terutama pengelolaan pascatambang.
"Kami mendukung kalau rakyat diberikan kesempatan pengelolaan sumber daya alam. Tapi ini bukan persoalan sederhana. Jangan sampai ini kutukan sumber daya alam," ujarnya.
Kabid Penataan dan Pengawasaan DLHK NTB Didik Mahmud Mahmud Gunawan Hadi menerangkan, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pengelolaan tambang yang berbasis pada pengelolaan lingkungan.
"Selagi mengedepankan pengelolaan berbasis lingkungan, siapapun yang mengelola, tak jadi soal," terangnya. (YR/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved