Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
GABUNGAN organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur menyerukan tindakan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Seruan ini disampaikan melalui aksi demonstrasi pada Senin (11/8) di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Koordinator Lapangan, M. Reza Syadik, mengatakan berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian warga, ada dugaan kuat keterlibatan penyelenggara negara dalam penerbitan izin tambang yang dianggap cacat hukum, sarat konflik kepentingan, serta merugikan masyarakat dan lingkungan.
Poin yang disoroti, antara lain dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanda tangan pejabat publik muncul dalam dokumen perizinan tanpa melalui proses partisipatif, kerusakan lingkungan serius, termasuk deforestasi, pencemaran air, dan ancaman terhadap sumber pangan lokal, dampak ekonomi bagi warga seperti hilangnya lahan produktif, kerusakan infrastruktur, dan menurunnya hasil nelayan, dan dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif terhadap perusahaan.
Terkait hal ini, masyarakat secara khusus meminta KPK untuk menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka.
"Dugaan ini bukan sekadar isu liar, tetapi telah memiliki indikasi kuat berupa dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan," kata Reza dalam keterangannya.
Aktivitas tambang yang dimaksud disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan besar-besaran dan menghilangkan sumber mata pencaharian masyarakat. Nilai potensi kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kelompok masyarakat juga mengkritik lambannya aparat penegak hukum di daerah, dan menilai hanya KPK yang memiliki kewenangan serta integritas untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Tuntutan masyarakat kepada KPK, yakni ambil alih penanganan kasus tambang ilegal di Halmahera Timur, tetapkan Sekretaris Daerah sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan, periksa seluruh pejabat yang terlibat dalam proses perizinan.
Sementara itu, masyarakat juga mengajukan tuntutan kepada Kementerian ESDM, antara lain cabut dan hentikan seluruh izin tambang yang dianggap bermasalah, lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, dan umumkan hasil audit secara terbuka dan tindak tegas pelanggar.
Reza menekankan bahwa kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi akibat aktivitas pertambangan di wilayah ini sangat mengkhawatirkan.
"Jika negara terus membiarkan praktik seperti ini, maka Halmahera Timur hanya akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan."
Ia juga memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah, rakyat akan mengambil sikap sendiri:
"Jika KPK dan Kementerian ESDM masih menutup mata, maka rakyat Halmahera Timur akan menganggap negara adalah bagian dari kejahatan ini," pungkasnya. (E-4)
API menyebut ada pihak yang diduga melakukan aktivitas tambang secara ilegal, lantaran tidak memiliki izin analisis dampak lalu lintas dan tidak mengantongi dokumen jaminan reklamasi.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
KEBERADAAN tambang rakyat ilegal yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) didorong agar dikelola oleh koperasi sebagai alternatif pengelolaan tambang yang berkeadilan serta berpihak kepada rakyat.
Di lokasi, tim gabungan menemukan tiga unit alat berat yang berada di konsesi Berau Coal dan juga bekas-bekas galian yang didugas aktivitas Peti di sekitar area tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved