Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Imigrasi Palu Deportasi Delapan WNA Pelanggar Izin Tinggal Sepanjang 2025

M Taufan SP Bustan
13/12/2025 21:35
Imigrasi Palu Deportasi Delapan WNA Pelanggar Izin Tinggal Sepanjang 2025
.(Istimewa)
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2025 akibat berbagai pelanggaran terkait izin tinggal.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palu, Arya Primanto, menjelaskan bahwa sebagian besar WNA yang dideportasi menyalahgunakan izin tinggal, misalnya menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.

“Ada delapan orang yang sudah kami deportasi. Lima di antaranya berasal dari Cina,” ujar Arya, Sabtu (13/12).

Selain warga Cina, Imigrasi Palu juga mendeportasi seorang warga Inggris karena overstay dan kehilangan paspor, seorang warga Jepang karena penyalahgunaan izin tinggal, serta seorang warga Filipina.

“Terkait warga Filipina, kami bekerja sama dengan Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantas Kim). Orang tersebut sudah lama tinggal di Indonesia dan sempat mencoba membuat paspor WNI. Namun, petugas kami menemukan bahwa dia sebenarnya warga Filipina,” jelas Arya.

Setelah pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imigrasi Palu berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina. Kedutaan mengonfirmasi status kewarganegaraan yang bersangkutan, dan Imigrasi mengeluarkan Surat Perintah Lembaga Pemulangan (SPLP) untuk pemulangan ke negara asal.

Sepanjang 2025, Imigrasi Palu juga menggelar sembilan operasi timpora (pengawasan orang asing) di sejumlah daerah rawan, termasuk Kabupaten Parigi Moutong, yang sempat heboh dengan isu keberadaan WNA di tambang emas ilegal.

“Kami melakukan operasi gabungan bersama instansi terkait. Namun, hasil pengawasan tidak menemukan keberadaan WNA di lokasi tersebut,” kata Arya.

Operasi timpora juga digelar di Kecamatan Kulawi, Sigi, untuk mengantisipasi aktivitas pembangunan PLTA. Langkah ini sekaligus bertujuan agar masyarakat memahami keberadaan orang asing di wilayah tersebut.

“Semua upaya ini kami lakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan memastikan WNA mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia,” pungkas Arya. (TB/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik