Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMPLOTAN pengedar uang palsu di Bekasi yang telah diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, diketahui telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, para tersangka sekali mencetak bisa membuat 12 ribu lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu. Artinya, sekali mencetak mereka bisa menghasilkan uang palsu dengan nominal Rp 1,2 miliar.
"Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Pencetakan yang ke enam tertangkap sama tim kita," kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Baca juga : Bareskrim Grebek Kios Percetakan Uang Palsu di Bekasi
Andri menjelaskan, para pelaku menjual uang palsu tersebut kepada para pemesan dengan sistem jual putus seperti transaksi narkoba. Para pelaku ini juga tidak mengenali para pembelinya.
"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan. Pemesannya para tersangka tidak kenal, karena beli putus kaya beli narkoba," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian awalnya mendengar kabar beredarnya uang palsu ini di Bekasi. Ketika didalami, polisi berupaya melakukan transaksi dengan menyamar sebagai pembeli. “Awalnya kita dapat info ada beredar upal (uang palsu) di wilayah Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi,” tuturnya.
Baca juga : Polisi Tetapkan 58 Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi
Untuk 12 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau sebanyak Rp1,2 miliar, para tersangka menjualnya dengan harga Rp300 juta. “Upal tidak bisa dikonversi ke rupiah, nggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp 300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi. Tempat percetakan tersebut diketahui mencetak uang palsu senilai Rp1,2 miliar.
Dirtipidekus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan soal penggerebekan percetakan uang palsu tersebut. Ia mengatakan, sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh penyidik. "Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dihubungi, Kamis (12/9).
Adapun, 10 tersangka itu adalah SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara. (J-2)
Sinar Mas Land membidik perputaran ekonomi dari belanja, okupansi hotel, dan agenda MICE lewat pembukaan ARTOTEL Living World Grand Wisata Bekasi pada Jumat (6/2).
Di tengah isu pelemahan daya beli, kelas menengah dinilai masih kuat. Hal ini mendorong realisasi investasi properti Rp1 triliun di Bekasi.
Pembangunan JPO tersebut dilengkapi dengan fasilitas lift dan tangga untuk memberikan kemudahan
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Perbaikan jalan dilakukan di sejumlah titik yang dianggap tingkat kerusakannya paling parah, sehingga mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Dampaknya sangat dirasakan oleh para petani dan pedagang kecil yang kini kehilangan mata pencaharian.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved