Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMPLOTAN pengedar uang palsu di Bekasi yang telah diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, diketahui telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, para tersangka sekali mencetak bisa membuat 12 ribu lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu. Artinya, sekali mencetak mereka bisa menghasilkan uang palsu dengan nominal Rp 1,2 miliar.
"Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Pencetakan yang ke enam tertangkap sama tim kita," kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Baca juga : Bareskrim Grebek Kios Percetakan Uang Palsu di Bekasi
Andri menjelaskan, para pelaku menjual uang palsu tersebut kepada para pemesan dengan sistem jual putus seperti transaksi narkoba. Para pelaku ini juga tidak mengenali para pembelinya.
"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan. Pemesannya para tersangka tidak kenal, karena beli putus kaya beli narkoba," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian awalnya mendengar kabar beredarnya uang palsu ini di Bekasi. Ketika didalami, polisi berupaya melakukan transaksi dengan menyamar sebagai pembeli. “Awalnya kita dapat info ada beredar upal (uang palsu) di wilayah Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi,” tuturnya.
Baca juga : Polisi Tetapkan 58 Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi
Untuk 12 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau sebanyak Rp1,2 miliar, para tersangka menjualnya dengan harga Rp300 juta. “Upal tidak bisa dikonversi ke rupiah, nggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp 300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi. Tempat percetakan tersebut diketahui mencetak uang palsu senilai Rp1,2 miliar.
Dirtipidekus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan soal penggerebekan percetakan uang palsu tersebut. Ia mengatakan, sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh penyidik. "Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dihubungi, Kamis (12/9).
Adapun, 10 tersangka itu adalah SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara. (J-2)
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Machiko Kennedy baru saja dinobatkan sebagai Puteri Kebudayaan Remaja Indonesia 2025 di ajang nasional yang berlangsung di Yogyakarta.
Pelajar bernama Keimita, asal Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral. Dalam video itu, ia mengaku sedih karena kesulitan mendaftar sekolah negeri.
Kerusakan terjadi saat hujan deras hingga membuat tembok retak sebelum akhirnya ambrol.
Warga protes karena sulit mendapat distribusi air bersih yang sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved