Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMPLOTAN pengedar uang palsu di Bekasi yang telah diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, diketahui telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, para tersangka sekali mencetak bisa membuat 12 ribu lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu. Artinya, sekali mencetak mereka bisa menghasilkan uang palsu dengan nominal Rp 1,2 miliar.
"Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Pencetakan yang ke enam tertangkap sama tim kita," kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Baca juga : Bareskrim Grebek Kios Percetakan Uang Palsu di Bekasi
Andri menjelaskan, para pelaku menjual uang palsu tersebut kepada para pemesan dengan sistem jual putus seperti transaksi narkoba. Para pelaku ini juga tidak mengenali para pembelinya.
"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan. Pemesannya para tersangka tidak kenal, karena beli putus kaya beli narkoba," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian awalnya mendengar kabar beredarnya uang palsu ini di Bekasi. Ketika didalami, polisi berupaya melakukan transaksi dengan menyamar sebagai pembeli. “Awalnya kita dapat info ada beredar upal (uang palsu) di wilayah Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi,” tuturnya.
Baca juga : Polisi Tetapkan 58 Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi
Untuk 12 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau sebanyak Rp1,2 miliar, para tersangka menjualnya dengan harga Rp300 juta. “Upal tidak bisa dikonversi ke rupiah, nggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp 300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi. Tempat percetakan tersebut diketahui mencetak uang palsu senilai Rp1,2 miliar.
Dirtipidekus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan soal penggerebekan percetakan uang palsu tersebut. Ia mengatakan, sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh penyidik. "Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dihubungi, Kamis (12/9).
Adapun, 10 tersangka itu adalah SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara. (J-2)
Check, Mate Cate menyajikan ruang yang menyatukan catur, olahraga dan musik.
Pembukaan gerai Ta Wan di Aeon Mall Deltamas menghadirkan promo Ramadan Meriah mulai dari Rp 199.000.
Apakah anda familiar dengan menu mocktail yang ada di restoran? Apa sih sebenarnya mocktail itu sendiri?
Kota Bekasi kembali diramaikan dengan digelarnya Pasar Senggol yang kali ini menyuguhkan suasana kuliner ala pantai.
HokBen+ menawarkan nuansa store yang baru serta pengalaman kuliner menyenangkan.
Di cabang ini, Uji Matcha menawarkan beragam pilihan dessert, wagashi, dan minuman berbahan dasar matcha ceremonial Jepang yang berkualitas.
Kasus KDRT dan Kekerasan Kepada Anak di Bogor
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
BUPATI Situbondo Karna Suswandi kembali mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka korupsi di KPK.
KPK bakal menyurati KPU untuk mewaspadai cakada berstatus tersangka. Keputusan itu disepakati oleh pimpinan dan pejabat struktural.
Fakta yang diungkap oleh KPK ihwal status tersangka salah satu cakada tidak akan ada jika partai politik memiliki komitmen antikorupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved