Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tetapkan 58 Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi

Ficky ramadhan
25/7/2024 16:45
Polisi Tetapkan 58 Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi
Ilustrasi, polisi menetapkan 58 tersangka judi sabung ayam di Bekasi(freepik)

POLISI menetapkan 58 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 20 orang di antaranya langsung ditahan.

"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7).

Sebagaimana diketahui, saat dilakukan penggerebekan, 70 orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 58 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian.

Baca juga : Polres Maros Bakar Lokasi Sabung Ayam

Ade Ary mengatakan, hanya 20 orang yang ditahan terkait kasus tersebut. Sementara itu, 38 orang lainnya dikenai wajib lapor.

"Sebanyak 20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun. Kemudian 38 orang lainnya tidak ditahan," ujarnya.

"Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. Yang 38 orang tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor seminggu dua kali dengan persangkaan Pasal 303 KUHP, ancaman di bawah 5 tahun," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, penggerebekan markas judi sabung ayam di Jatiasih, Kota Bekasi, dilakukan pada Minggu (21/7). Barang bukti 40 ekor ayam hingga papan penulis taruhan turut disita. (Fik)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya