Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Polres Klaten Amankan Dua Perempuan Pengedar Uang Palsu

Djoko Sardjono
20/2/2026 18:09
Polres Klaten Amankan Dua Perempuan Pengedar Uang Palsu
Kapolres AKB Faruk Rozi bersama Kasatreskrim dan Kasi Humas memperlihatkan uang palsu pecahan Rp100.000 kepada pers di Mapolres Klaten.(MI/Djoko Sardjono)


POLRES Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 di daerah Prambanaan, Klaten. Sementara, dua perempuan terduga pengedar uang palsu itu telah diamankan.

Kedua perempuan tersebut diamankan petugas setelah mereka kedapatan membelanjakan uang Rp100.000 palsu di sebuah warung jajanan pasar di wilayah Desa Tlogo, Prambanan, Klaten.

Hal itu diungkapkan Kapolres Klaten, AKB Moh Faruk Rozi, dalam jumpa pers di Polres, Jumat (20/2). Turut hadir mendampingi Kasatreskrim AK Taufik Frida Mustofa dan Kasih Humas Polres Klaten AK Suwoto.

“Pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Tlogo, Prambanan, itu berawal dari laporan pemilik warung yang curiga saat pembelanja bertransaksi dengan uang pecahan Rp100. 000,” imbuhnya kepada pers, Jumat (20/2).

Mata uang Rp100.000 palsu yang dibelanjakan di warung kelontong dan pasar tradisional, menurut Kapolres Klaten,  selain untuk mendapatkan barang yang dibeli sekaligus menerima uang kembalian asli.

Kedua tersangka pengedar uang palsu tersebut, NH, 35, dan EY, 39, adalah warga Klaten. Sedangkan pemilik warung yang menjadi korban, W, 53, warga Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Klaten.

Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan diketahui tersangka memesan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp500.000, dengan harga Rp200.000 uang asli. Kemudian, uang palsu itu dipakai untuk belanja bertahap.

"Sebagian dari Rp500.000 uang palsu yang dipesan itu sudah digunakan untuk berbelanja. Jadi, mereka bukan hanya mendapat barang belanjaan, tetapi juga menerima kembalian uang asli,” jelasnya.  

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asli hasil kembalian belanja, serta telepon seluler dan sepeda motor. Kini, polisi masih mendalami kasus uang palsu tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok uang palsu. Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar dan toko kelontong agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima pembayaran," ujar Faruk Rozi.  

Kemudian, dengan adanya peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 di Prambanan, Polres Klaten akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi kepada pedagang pasar tradisional mengenai cara membedakan uang asli dan uang palsu.

Atas perbuatannya, kedua perempuan tersangka pengedar uang palsu itu dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya