Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMPLOTAN pencuri di Desa Borongan, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, pada 9 Maret 2026, berhasil diungkap Polres Klaten. Empat tersangka pelaku berhasil ditangkap dan satu orang kini masih DPO.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Kerugian ini berbentuk uang tunai Rp10 juta dan perhiasan emas 30 gram.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu itu, diungkapkan Kapolres Klaten AKB Moh Faruk Rozi dalam jumpa pers di Mapolres, Jumat (13/3).
Kronologi kejadian pencurian saat korban pada 9 Maret lalu itu berada di teras rumah, tiba-tiba didatangi para tersangka yang mengendarai mobil Honda Brio Satya warna merah Nopol AD 1770 ZK.
Kemudian, tiga tersangka AS, Am, dan L turun menemui korban. Mereka menawarkan bantuan gas elpiji dan hadiah emas. Namun, L menyelinap masuk rumah dengan alasan menumpang ke kamar mandi.
Dalam kesempatan tersebut, L beraksi membuka lemari korban. Uang Rp10 juta dan perhiasan emas 30 gram yang disimpan di lemari diambil. Setelah itu, mereka bergegas meninggalkan rumah korban.
Selang beberapa saat setelah kepergian para tersangka, korban baru merasa ada kejanggalan dengan kedatangan orang bermobil tersebut. Korban terkejut ketika melihat uang dan cicin di lemari hilang.
Kapolres Faruk Rozi menjelaskan, bahwa dengan kejadian pencurian uang dan perhiasan emas dengan terduga AS, Am, dan L langsung dilaporkan oleh Sabiyem atau korban ke Polsek Polanharjo, Klaten.
“Atas laporan korban, Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka pelaku, AS, Am, Ag, dan DP. Sedangkan L masih DPO (daftar pencarian orang),” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain mobil Honda Brio AD 1770 ZK atas nama Ratna Sari Nurhidayati, satu potong kaos Lascada, sepatu Nike, dan empat kuitansi pembelian perhiasan emas.
“Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf G UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolres. (JS)
Kepolisian Resor (Polres) Klaten kini dipimpin AKB Moh Faruk Rozi. Mantan Kapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, ini menggantikan AKB Nur Cahyo Ari Prasetyo yang mendapat tugas baru di Mabes Polri.
Kepolisian Resor Klaten bersama TNI dan beberapa instansi pemerintah daerah melakukan patroli skala besar di Klaten, Jawa Tengah, Senin (1/9).
Berdasarkan evaluasi, sejak Rabu (2/4) pagi hingga pukul 15.00 WIB, volume kendaraan di Simpang Tiga Candi Prambanan menunjukkan tren peningkatan dari hari sebelumnya.
Polres Klaten menggelar safari subuh di Masjid Al Makmur, Kecamatan Kebonarum, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/3). Kegiatan safari subuh ini untuk silaturahmi dengan masyarakat.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil jualan milik pedagang nasi uduk Atnah, 65, di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved