Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Pura-pura Jadi Sales, Komplotan Maling Gasak Emas 30 Gram dan Uang Milik Nenek di Klaten

Djoko Sardjono
13/3/2026 22:25
Pura-pura Jadi Sales, Komplotan Maling Gasak Emas 30 Gram dan Uang Milik Nenek di Klaten
Kapolres Klaten didampingi Kasatreskrim AK Taufik Frida Mustofa memperlihatkan barang bukti mobil yang diamankan dari para tersangka pelaku pencurian.(MI/Djoko Sardjono)

KOMPLOTAN pencuri di Desa Borongan, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, pada 9 Maret 2026, berhasil diungkap Polres Klaten. Empat tersangka pelaku berhasil ditangkap dan satu orang kini masih DPO.

Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Kerugian ini berbentuk uang tunai Rp10 juta dan perhiasan emas 30 gram. 

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu itu, diungkapkan Kapolres Klaten AKB Moh Faruk Rozi dalam jumpa pers di Mapolres, Jumat (13/3).

Kronologi kejadian pencurian saat korban pada 9 Maret lalu itu berada di teras rumah, tiba-tiba didatangi para tersangka yang mengendarai mobil Honda Brio Satya warna merah Nopol AD 1770 ZK.  

Kemudian, tiga tersangka AS, Am, dan L turun menemui korban. Mereka menawarkan bantuan gas elpiji dan hadiah emas. Namun, L menyelinap masuk rumah dengan alasan menumpang ke kamar mandi.

Dalam kesempatan tersebut, L beraksi membuka lemari korban. Uang Rp10 juta dan perhiasan emas 30 gram yang disimpan di lemari diambil. Setelah itu, mereka bergegas meninggalkan rumah korban.

Selang beberapa saat setelah kepergian para tersangka, korban baru merasa ada kejanggalan dengan kedatangan orang bermobil tersebut. Korban terkejut ketika melihat uang dan cicin di lemari hilang.

Kapolres Faruk Rozi menjelaskan, bahwa dengan kejadian pencurian uang dan perhiasan emas dengan terduga AS, Am, dan L langsung dilaporkan oleh Sabiyem atau korban ke  Polsek Polanharjo, Klaten.

“Atas laporan korban, Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka pelaku, AS, Am, Ag, dan DP. Sedangkan L masih DPO (daftar pencarian orang),” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain mobil Honda Brio AD 1770 ZK atas nama Ratna Sari Nurhidayati, satu potong kaos Lascada, sepatu Nike, dan empat kuitansi pembelian perhiasan emas.

“Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf G UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolres. (JS)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya