Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN calon perseorangan atau independen di DPR sedang menjadi trend di berbagai belahan dunia. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap hal tersebut bisa menginspirasi Indonesia sehingga terbangun demokrasi yang lebih kuat dan semakin baik.
“Di sinilah mengapa anggota DPR dari unsur perseorangan atau non-partisan menjadi tren di dunia internasional. Semoga kesadaran ini segera menular ke Indonesia. Karena kita harus membangun demokrasi, bukan membangun dominasi. Sehingga Indonesia menjadi lebih baik,” kata dia dalam keterangan, Rabu (19/7/2023).
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, Afrika Selatan semakin menambah panjang daftar negara yang memberi ruang hadirnya anggota DPR dari unsur perseorangan. Sebelumnya, 12 negara di Uni Eropa yakni Bulgaria, Cyprus, Denmark, Estonia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Lithuania, Malta, dan Rumania sudah mengakui keberadaan anggota DPR dari unsur perseorangan. Begitu pula Inggris Raya, Australia dan Amerika Serikat.
LaNyalla mengaku prihatin karena pembentukan undang-undang yang mengikat secara hukum seluruh penduduk Indonesia diserahkan kepada sekelompok orang yang memperjuangkan kepentingan kelompoknya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Lebih celaka lagi, jika praktik organisasi di dalam kelompok tersebut, menempatkan kendali tunggal berada di tangan satu orang yang disebut ketua umum. Sehingga, jika Presiden terpilih membangun koalisi dengan ketua-ketua partai, ke manapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan,” ujar LaNyalla.
Ia menilai fenomena tersebut terjadi karena sudah diatur dalam Bab VIIB Pasal 22E Ayat (3) naskah UUD 1945 hasil perubahan Tahun 2002. Padahal, kata dia, naskah UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 tidak memuat pasal yang menyatakan bahwa anggota DPR adalah anggota partai politik.
Lebih jauh LaNyalla mengatakan, unsur perseorangan memang sudah diakomodasi melalui DPD. Namun, peran lembaga tersebut tidak sekuat DPR dalam hal pembuatan undang-undang.
"Dewan Perwakilan Daerah yang juga peserta pemilu dari unsur perseorangan, faktanya tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang, seperti frasa kalimat di Pasal 20 Ayat (1) tersebut. Pasal 20 Ayat (1) jelas tertulis: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” ujar LaNyalla.
"Jadi, di Indonesia, undang-undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat (law enforcement) kepada 275 juta penduduk, kita percayakan pembuatannya hanya kepada anggota-anggota partai politik di DPR,” keluhnya.
Menurut LaNyalla, meskipun di dalam genealogi politik dari demokrasi, negara dan pemerintah harus patuh kepada kepentingan rakyat, sebagai pemilik kedaulatan, faktanya justru dibalik. Rakyat yang harus patuh pada kebijakan negara melalui (law enforcement) undang-undang.
“Apakah mungkin seorang anggota DPR mampu berjanji kepada organisasi kedokteran untuk memperjuangkan aspirasi mereka di dalam pembahasan RUU Kesehatan? Sementara suara fraksinya sudah menyatakan mendukung RUU yang diajukan pemerintah?,” tanya LaNyalla.
Ia juga menyoroti fenomena anggota DPR di Senayan yang sangat galak, bahkan menggebrak-gebrak meja saat hearing terhadap persoalan-persoalan yang bukan fundamental. Pada situasi berbeda, rancangan undang-undang yang dikehendaki pemerintah bisa dengan cepat diselesaikan dan diputuskan meskipun hampir setiap hari rakyat protes di depan pintu gerbang Gedung DPR.
“Oleh karena itu, terobosan mesti dibuat. Untuk memastikan representasi di dalam pembuatan aturan hukum dan undang-undang tidak hanya dibasiskan dari political group representative semata. Tetapi juga terdapat saringan dan keterlibatan utuh dari people representative,” pungkasnya. (RO/A-3)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved