Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SYARAT bakal calon kepala daerah yang tidak menggunakan kendaraan partai politik atau perseorangan alias independen dinilai masih berat. Dukungan masyarakat yang mesti dikantongi sebelum mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati memberatkan.
Bagi Ninis, panggilan akrabnya, syarat dukungan minimal tersebut tidak hanya sekadar pemenuhan jumlah saja, tapi juga memastikan dokumen dukungan lengkap karena akan diverifikasi oleh KPU.
"Yang dibutuhkan bukan hanya memenuhi jumlah saja, tapi juga memastikan dokumen dari pendukung tersebut juga lengkap, seperti KTP pendukung, karena nanti KPU akan melakukan verifikasi," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (5/5).
Baca juga : Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU
Menurut Ninis, calon perseorangan yang berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nanti sebenarnya dapat menjadi alternatif di antara pasangan calon usungan partai politik. Sebab, calon independen itu seharusnya lebih mengakar di masyarakat ketimbang calon yang selama ini diusung partai politik.
Ia berpendapat, calon-calon yang diusung partai politik biasanya adalah mereka yang memiliki modal finansial besar, dekat dengan elite, atau sekadar populer. Terlebih, partai politik juga mesti memiliki setidaknya 20% kursi di parlemen daearh atau 25% suara sebagai modal mengusung calon kepala daerah. Jika kurang, berkoalisi dengan partai politik lain merupakan hal yang mesti dilakukan.
"Sehingga orang-orang yang mengakar di masyarakat tapi tidak punya partai pasti akan sulit bisa dicalonkan melalui jalur partai," pungkas Ninis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, syarat minimun dukungan bagi bakal bakal pasangan calon independen yang mesti dipenuhi dalam rangka pendaftaran adalah sebagai berikut.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved