Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SYARAT bakal calon kepala daerah yang tidak menggunakan kendaraan partai politik atau perseorangan alias independen dinilai masih berat. Dukungan masyarakat yang mesti dikantongi sebelum mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati memberatkan.
Bagi Ninis, panggilan akrabnya, syarat dukungan minimal tersebut tidak hanya sekadar pemenuhan jumlah saja, tapi juga memastikan dokumen dukungan lengkap karena akan diverifikasi oleh KPU.
"Yang dibutuhkan bukan hanya memenuhi jumlah saja, tapi juga memastikan dokumen dari pendukung tersebut juga lengkap, seperti KTP pendukung, karena nanti KPU akan melakukan verifikasi," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (5/5).
Baca juga : Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU
Menurut Ninis, calon perseorangan yang berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nanti sebenarnya dapat menjadi alternatif di antara pasangan calon usungan partai politik. Sebab, calon independen itu seharusnya lebih mengakar di masyarakat ketimbang calon yang selama ini diusung partai politik.
Ia berpendapat, calon-calon yang diusung partai politik biasanya adalah mereka yang memiliki modal finansial besar, dekat dengan elite, atau sekadar populer. Terlebih, partai politik juga mesti memiliki setidaknya 20% kursi di parlemen daearh atau 25% suara sebagai modal mengusung calon kepala daerah. Jika kurang, berkoalisi dengan partai politik lain merupakan hal yang mesti dilakukan.
"Sehingga orang-orang yang mengakar di masyarakat tapi tidak punya partai pasti akan sulit bisa dicalonkan melalui jalur partai," pungkas Ninis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, syarat minimun dukungan bagi bakal bakal pasangan calon independen yang mesti dipenuhi dalam rangka pendaftaran adalah sebagai berikut.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved