Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SYARAT bakal calon kepala daerah yang tidak menggunakan kendaraan partai politik atau perseorangan alias independen dinilai masih berat. Dukungan masyarakat yang mesti dikantongi sebelum mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati memberatkan.
Bagi Ninis, panggilan akrabnya, syarat dukungan minimal tersebut tidak hanya sekadar pemenuhan jumlah saja, tapi juga memastikan dokumen dukungan lengkap karena akan diverifikasi oleh KPU.
"Yang dibutuhkan bukan hanya memenuhi jumlah saja, tapi juga memastikan dokumen dari pendukung tersebut juga lengkap, seperti KTP pendukung, karena nanti KPU akan melakukan verifikasi," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (5/5).
Baca juga : Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU
Menurut Ninis, calon perseorangan yang berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nanti sebenarnya dapat menjadi alternatif di antara pasangan calon usungan partai politik. Sebab, calon independen itu seharusnya lebih mengakar di masyarakat ketimbang calon yang selama ini diusung partai politik.
Ia berpendapat, calon-calon yang diusung partai politik biasanya adalah mereka yang memiliki modal finansial besar, dekat dengan elite, atau sekadar populer. Terlebih, partai politik juga mesti memiliki setidaknya 20% kursi di parlemen daearh atau 25% suara sebagai modal mengusung calon kepala daerah. Jika kurang, berkoalisi dengan partai politik lain merupakan hal yang mesti dilakukan.
"Sehingga orang-orang yang mengakar di masyarakat tapi tidak punya partai pasti akan sulit bisa dicalonkan melalui jalur partai," pungkas Ninis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, syarat minimun dukungan bagi bakal bakal pasangan calon independen yang mesti dipenuhi dalam rangka pendaftaran adalah sebagai berikut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved