Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih di 32 provinsi. Ke 32 provinsi tersebut di luar dari provinsi di Papua.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan tanggal 29 Desember kemarin adalah batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 KPU provinsi. Hal tersebut diatur dalam Lampiran I PKPU No. 10 Tahun 2022.
"Penerima formulir dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD adalah KPU Provinsi/KIP Aceh," ungkap Idham, Rabu (4/1/2023).
Untuk provinsi di Papua, kata Idham, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI.
Khusus untuk KPU Provinsi di Papua (meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya) batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023. Sebagimana diatur dalam Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022.
Sebelumnya, KPU RI menambah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 menjadi 152 kursi dari semula 136 kursi. Penambahan kursi anggota DPD imbas adanya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Pasal 196 UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan empat," ungkap Idham Holik.
Nantinya di masing-masing DOB, lanjut Idham, bakal memiliki empat kursi DPD. Dengan begitu, total kursi di empat DOB yakni 16 kursi. (OL-13)
Baca Juga: Mayoritas Menolak, Hanya PDIP yang Dukung Proporsional Tertutup
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved