Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih di 32 provinsi. Ke 32 provinsi tersebut di luar dari provinsi di Papua.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan tanggal 29 Desember kemarin adalah batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 KPU provinsi. Hal tersebut diatur dalam Lampiran I PKPU No. 10 Tahun 2022.
"Penerima formulir dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD adalah KPU Provinsi/KIP Aceh," ungkap Idham, Rabu (4/1/2023).
Untuk provinsi di Papua, kata Idham, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI.
Khusus untuk KPU Provinsi di Papua (meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya) batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023. Sebagimana diatur dalam Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022.
Sebelumnya, KPU RI menambah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 menjadi 152 kursi dari semula 136 kursi. Penambahan kursi anggota DPD imbas adanya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Pasal 196 UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan empat," ungkap Idham Holik.
Nantinya di masing-masing DOB, lanjut Idham, bakal memiliki empat kursi DPD. Dengan begitu, total kursi di empat DOB yakni 16 kursi. (OL-13)
Baca Juga: Mayoritas Menolak, Hanya PDIP yang Dukung Proporsional Tertutup
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved