Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK delapan fraksi menyampaikan sikap terkait wacana proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Mereka menolak pemilihan legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup.
Sikap tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang ditandatangani pimpinan fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Keterangan resmi itu dibenarkan Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya.
"NasDem menolak mundur ke proporsional tertutup," kata Willy saat dihubungi, hari ini.
Sebanyak delapan fraksi itu kompak mempertahankan sistem proporsional terbuka. Sebab, proporsional tertutup sebagai bentuk kemunduran.
Sistem demokrasi Indonesia dinilai terus mengalami perkembangan. Bahkan, diklaim semakin mendekati keinginan rakyat dalam memilih calon pemimpin dan wakil mereka di lembaga legislatif.
Baca juga: Pemerintah Minta Penyelenggara Pemilu Berhati-Hati
Tak mengherankan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengeluarkan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 mendukung penerapan proporsional terbuka pada Pileg 2009. Rakyat diberi kesempatan mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang.
"Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata," bunyi keterangan tertulis tersebut.
Sebanyak delapan fraksi itu pun sepakat mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Mereka juga meminta MK konsisten dengan putusan sebelumnya dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
Mayoritas fraksi di DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang (UU) dan independen. Tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.(OL-4)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved