Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan, selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.
"Dengan demikian, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berasal dari perseorangan," terang dia, Senin (13/5).
Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca juga : Tak Penuhi Syarat, Pilkada Kota Cirebon tanpa Calon Perseorangan
Dalam aturan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 - 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi yang dimiliki oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah membentuk pula Help Desk Pencalonan Perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Baca juga : Syarat Calon Kepala Daerah Independen Dinilai Terlalu Berat
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, masing-masing kota dan kabupaten di DIY memiliki syarat prosentase dan syarat minimal dukungan yang berbeda-beda.
"Untuk Kota Yogyakarta, dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 27.340," terang dia.
Untuk Kabupaten Bantul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 55.656. Untuk Kabupaten Kulon Progo dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 29.329
Untuk Kabupaten Gunungkidul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 45.987. Untuk Kabupaten Sleman dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 63.680. (AT/Z-7)
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Ketiga kepada daerah itu adalah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved