Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idah Holik mengungkap baru ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan warga berdasarkan jumlah dan sebaran minimal. Pasangan itu adalah H Muda Mahendara-Suyanto Tanjung yang bakal maju dalam Pilkada Kalimantan Barat 2024.
Idham mengungkap, ada 11 bapaslon perseorangan yang telah meminta dan mengaktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan ke KPU. Namun, hanya dua bapaslon saja yang menyerahkan dukungannya ke KPU provinsi. Pasangan Muda-Suyanto menjadi salah satunya.
"Data dukungannya kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi mulai 13 Mei sampai dengan 29 Mei 2024," terang Idham kepada Media Indonesia, Senin (13/5).
Baca juga : Satu Pasangan Jalur Perseorangan Maju di Pilkada Kota Cimahi
Satu bapaslon perseorangan, menurut Idham, dikembalikan dukungannya oleh KPU provinsi karena tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal. Bapaslon perseorangan tersebut adalah Elly Engelbert Lasut-Billy Lombok sebagai bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Adapun untuk KPU DKI Jakarta masih menyelesaikan proses penghitungan data dukungan bapaslon perseorangan atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Untuk Pilkada 2024 tingkat kabupaten, Idham menyebut ada 213 bapaslon bupati-wakil bupati perseorangan yang telah memiliki akun Silon. Dari angka tersebut, 109 bapaslon menyerahkan dukungan, sedangkan 104 lainnya tidak.
Baca juga : Cakada Jalur Independen Berpotensi Turun, KPU Singgung Faktor Kesiapan
"Dari 109 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya, hanya ada 80 bapaslon yang diterima dukungannya dan sebaliknya 28 bapaslon yang dukungannya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal," papar Idham.
Sementara di tingkat Pilkada 204 kota, ada 52 bapaslon perseorangan wali kota-wakil wali kota yang sudah mengakivasi akun Silon. Namun, hanya 27 saja yang menyerahkan dukungan, sedangkan 25 bapaslon lainnya tidak menyerahkan dukungan ke KPU kota.
Dari 27 bapaslon perseorangan itu, Idham menyebut KPU kota menerima syarat dukungan 21 di antaranya. "Dan sebaliknya, ada enam bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal," pungkasnya. (Z-8)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved