Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah tafsir penghitungan syarat usia cakada. Waktu yang semakin mendekati tahap pendaftaran bakal pasangan cakada menjadi alasan utama.
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah menyusun kembali penyerahan syarat dukungan bakal pasangan cakada independen dengan mengompres jadwal dan tahapan yang tersisa.
Jadwal tersebut juga sudah disosialisasikannya lewat kegiatan diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) bersama sejumah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jakarta pada Senin (8/7) lalu, atau satu pekan setelah KPU mengakomodir Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024.
Baca juga : Syarat Calon Kepala Daerah Independen Dinilai Terlalu Berat
"Dari sisi waktu, memang hampir enggak mungkin (membuka kembali penyerahan syarat dukungan bakal pasangan cakada jalur perseorangan)," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
Pada FGD tersebut, Idham memaparkan rencana pembukaan kembali penyerahan syarat dukungan bakal pasangan cakada independen dapat mulai dilakukan pada Jumat (12/7) sampai Sabtu (10/8) mendatang. Namun, sampai saat ini kegiatan tersebut urun dilakukan. Pembukaan kembali tahapan tersebut diperlukan untuk menciptakan keadilan pencalonan Pilkada 2024 setelah perubahan tafsir yang dilakukan oleh MA.
Putusan MA yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia cakada, dari yang sebelumnya saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon, diketok pada Rabu (29/5). Saat putusan itu keluar, tahapan penyerahan syarat dukungan bakal cakada independen sudah berlangsung dan masuk tahap verifikasi yang dimulai sejak Minggu (5/5).
Baca juga : Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Pada tahapan penyerahan dukungan bakal cakada independen pertama, KPU masih menggunakan regulasi lama soal syarat minimum usia cakada yang penghitungannya ditarik saat penetapan pasangan calon. Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan, pendaftaraan dilakukan pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September.
Kendati demikian, KPU belum memutuskan secara final bahwa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan cakada independen dibuka lagi setelah putusan MA terbit. Menurut Idham, pihaknya masih harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang terkait kepastian tersebut. Ia menyebut KPU sudah menyurati Komisi II DPR RI agar rapat konsultasi dapat dijadwalkan.
"Dari sisi penjadwalan, memang sangat sulit. Itulah kenapa KPU harus konsultasi dengan pembentuk undang-undang," terangnya.
Baca juga : Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
Pengakomodiran putusan MA oleh KPU dinilai hanya menguntungkan pasangan cakada yang diusung partai politik. Hal itu menjadi perhatian khusus Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Menurutnya, ada potensi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU tidak memikirkan dampak panjang dari penerapan Putusan MA Nomor 23 ke PKPU Nomor 8/2024.
Atas potensi sengketa itu, Idham menegaskan bahwa MA dalam putusannya tidak mewajibkan KPU untuk membuka kembali tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan cakada.
"Prinsipnya, KPU sudah mengadakan diskusi kelompok terpumpun bersama NGO (non governmental organization/LSM) dan para stakeholders. KPU juga sudah berkirim surat kepada pembentuk undang-undang untuk diberikan waktu konsultasi," pungkas Idham.
Upaya KPU mengakomodir Putusan MA Nomor 23 tertuang dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8/2024 yang selengkapnya berbunyi:
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantkan pasangan calon terpilih." (Tri/Z-7)
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
BAKAL calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun, menyebut Kun Wardana sebagai 'bayi ajaib'.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri di Pilkada Serentak
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved