Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Akui Sulit Buka Lagi Penyerahan Syarat Dukungan Cakada Independen

Tri Subarkah
25/7/2024 16:46
KPU Akui Sulit Buka Lagi Penyerahan Syarat Dukungan Cakada Independen
Papan elektronik berisi informasi hitung mundur pemungutan suara pilkada serentak 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah tafsir penghitungan syarat usia cakada. Waktu yang semakin mendekati tahap pendaftaran bakal pasangan cakada menjadi alasan utama.

Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah menyusun kembali penyerahan syarat dukungan bakal pasangan cakada independen dengan mengompres jadwal dan tahapan yang tersisa.

Jadwal tersebut juga sudah disosialisasikannya lewat kegiatan diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) bersama sejumah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jakarta pada Senin (8/7) lalu, atau satu pekan setelah KPU mengakomodir Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024.

Baca juga : Syarat Calon Kepala Daerah Independen Dinilai Terlalu Berat

"Dari sisi waktu, memang hampir enggak mungkin (membuka kembali penyerahan syarat dukungan bakal pasangan cakada jalur perseorangan)," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

Pada FGD tersebut, Idham memaparkan rencana pembukaan kembali penyerahan syarat dukungan bakal pasangan cakada independen dapat mulai dilakukan pada Jumat (12/7) sampai Sabtu (10/8) mendatang. Namun, sampai saat ini kegiatan tersebut urun dilakukan. Pembukaan kembali tahapan tersebut diperlukan untuk menciptakan keadilan pencalonan Pilkada 2024 setelah perubahan tafsir yang dilakukan oleh MA.

Putusan MA yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia cakada, dari yang sebelumnya saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon, diketok pada Rabu (29/5). Saat putusan itu keluar, tahapan penyerahan syarat dukungan bakal cakada independen sudah berlangsung dan masuk tahap verifikasi yang dimulai sejak Minggu (5/5).

Baca juga : Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025

Pada tahapan penyerahan dukungan bakal cakada independen pertama, KPU masih menggunakan regulasi lama soal syarat minimum usia cakada yang penghitungannya ditarik saat penetapan pasangan calon. Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan, pendaftaraan dilakukan pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September.

Kendati demikian, KPU belum memutuskan secara final bahwa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan cakada independen dibuka lagi setelah putusan MA terbit. Menurut Idham, pihaknya masih harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang terkait kepastian tersebut. Ia menyebut KPU sudah menyurati Komisi II DPR RI agar rapat konsultasi dapat dijadwalkan.

"Dari sisi penjadwalan, memang sangat sulit. Itulah kenapa KPU harus konsultasi dengan pembentuk undang-undang," terangnya.

Baca juga : Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’

Pengakomodiran putusan MA oleh KPU dinilai hanya menguntungkan pasangan cakada yang diusung partai politik. Hal itu menjadi perhatian khusus Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Menurutnya, ada potensi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU tidak memikirkan dampak panjang dari penerapan Putusan MA Nomor 23 ke PKPU Nomor 8/2024.

Atas potensi sengketa itu, Idham menegaskan bahwa MA dalam putusannya tidak mewajibkan KPU untuk membuka kembali tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan cakada.

"Prinsipnya, KPU sudah mengadakan diskusi kelompok terpumpun bersama NGO (non governmental organization/LSM) dan para stakeholders. KPU juga sudah berkirim surat kepada pembentuk undang-undang untuk diberikan waktu konsultasi," pungkas Idham.

Upaya KPU mengakomodir Putusan MA Nomor 23 tertuang dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8/2024 yang selengkapnya berbunyi:

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantkan pasangan calon terpilih." (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya