Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, yakni 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota serta 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur.
Bila pada pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024, batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, pelantikan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 merujuk pada penyelenggaraan pilkada terakhir yang digelar pada 2020.
Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2020 ialah akhir 2024, yakni pada 31 Desember. Oleh karena itu, Hasyim mengatakan pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur lewat Peraturan Presiden.
Baca juga : Ketua KPU: Cakada Harus Genap 25 atau 30 Tahun pada Akhir Desember 2024
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada 1 Januari 2025," kata Hasyim lewat keterangan tertulis, Minggu (30/6).
MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 tersebut atas uji materi Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika, uji materi itu dilakukan karena mayoritas kader Garuda ialah anak-anak muda.
Oleh karena itu, pihaknya berharap anak-anak muda dapat memiliki kesempatan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada. "Jangan sampai ruang anak muda dibatasi oleh usia. Anak-anak muda hari ini cenderung apatis dan tidak mau tahu karena mereka selalu dikerdilkan oleh masalah usia," katanya.
Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatra Barat, Feri Amsari menduga putusan MA itu justru menjadi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, agar dapat berkontestasi dalam Pilkada 2024 level provinsi. Pasalnya, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
"Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan? Desas-desusnya ialah Kasesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada," kata Feri.
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang disoalkan di MA, Kaesang tidak dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. (Z-2)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved