Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, yakni 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota serta 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur.
Bila pada pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024, batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, pelantikan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 merujuk pada penyelenggaraan pilkada terakhir yang digelar pada 2020.
Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2020 ialah akhir 2024, yakni pada 31 Desember. Oleh karena itu, Hasyim mengatakan pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur lewat Peraturan Presiden.
Baca juga : Ketua KPU: Cakada Harus Genap 25 atau 30 Tahun pada Akhir Desember 2024
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada 1 Januari 2025," kata Hasyim lewat keterangan tertulis, Minggu (30/6).
MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 tersebut atas uji materi Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika, uji materi itu dilakukan karena mayoritas kader Garuda ialah anak-anak muda.
Oleh karena itu, pihaknya berharap anak-anak muda dapat memiliki kesempatan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada. "Jangan sampai ruang anak muda dibatasi oleh usia. Anak-anak muda hari ini cenderung apatis dan tidak mau tahu karena mereka selalu dikerdilkan oleh masalah usia," katanya.
Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatra Barat, Feri Amsari menduga putusan MA itu justru menjadi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, agar dapat berkontestasi dalam Pilkada 2024 level provinsi. Pasalnya, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
"Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan? Desas-desusnya ialah Kasesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada," kata Feri.
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang disoalkan di MA, Kaesang tidak dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. (Z-2)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved