Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menormakan atau mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Anggota KPU Idham Holik juga menyampaikan pihaknya belum menerima surat dari Komisi II DPR RI terkait konsultasi tertulis yang diajukan KPU kepada DPR untuk menindaklanjuti putusan MA.
"Sampai saat ini KPU belum terima surat dari Komisi II DPR yang menyatakan menolak konsultasi dari KPU," kata Idham kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).
Baca juga : Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Mestinya bukan untuk Pilkada 2024
Idham juga mempertanyakan kabar yang menyebutkan bahwa DPR menolak permintaan KPU untuk konsultasi tertulis tindak lanjut atas putusan MA mengenai tata cara penghitungan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Itu pernyataan individu atau pernyataan kapoksi (ketua kelompok fraksi) di Komisi II? Itu penting kami ketahui. Karena sampai saat ini kami belum terima surat penolakan," tambah Idham.
Sejauh ini, Idham mengatakan bahwa KPU sesuai dengan prosedur dan akan tetap mengubah aturan usia cakada dengan menyisipkan amar putusan MA ke dalam Peraturan KPU.
"Karena memang MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah UU terhadap UU. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12/2011. Dengan demikian putusan MA atas judicial review bersifat inkrah, final dan mengikat," jelas Idham.
"Kami sangat ingin pembentuk UU (DPR), dapat memahami tentang posisi hukum dari putusan MA atas judicial review tersebut. Itulah kenapa KPU berkonsultasi. Sebab, KPU itu harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," pungkasnya. (Z-2)
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved