Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menormakan atau mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Anggota KPU Idham Holik juga menyampaikan pihaknya belum menerima surat dari Komisi II DPR RI terkait konsultasi tertulis yang diajukan KPU kepada DPR untuk menindaklanjuti putusan MA.
"Sampai saat ini KPU belum terima surat dari Komisi II DPR yang menyatakan menolak konsultasi dari KPU," kata Idham kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).
Baca juga : Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Mestinya bukan untuk Pilkada 2024
Idham juga mempertanyakan kabar yang menyebutkan bahwa DPR menolak permintaan KPU untuk konsultasi tertulis tindak lanjut atas putusan MA mengenai tata cara penghitungan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Itu pernyataan individu atau pernyataan kapoksi (ketua kelompok fraksi) di Komisi II? Itu penting kami ketahui. Karena sampai saat ini kami belum terima surat penolakan," tambah Idham.
Sejauh ini, Idham mengatakan bahwa KPU sesuai dengan prosedur dan akan tetap mengubah aturan usia cakada dengan menyisipkan amar putusan MA ke dalam Peraturan KPU.
"Karena memang MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah UU terhadap UU. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12/2011. Dengan demikian putusan MA atas judicial review bersifat inkrah, final dan mengikat," jelas Idham.
"Kami sangat ingin pembentuk UU (DPR), dapat memahami tentang posisi hukum dari putusan MA atas judicial review tersebut. Itulah kenapa KPU berkonsultasi. Sebab, KPU itu harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," pungkasnya. (Z-2)
Masih cukup banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Cianjur ke depan
Semua daerah didorong untuk berkoalisi dengan parpol lain karena membangun daerah harus dilakukan bersama-sama
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
Kepastian untuk mengusung calon dari petahana muncul seusai pimpinan dan para pengurus dari kedua partai politik melakukan pertemuan lanjutan di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang
Demokrat menjadi kekuatan yang kokoh ketika menjadi satu koalisi dengan PKB dan NasDem.
Acep dinilai memiliki rekam jejak yang bersih, mempunyai pengalaman teruji, berdedikasi tinggi terhadap kemajuan masyarakat serta visinya jelas untuk masa depan Kabupaten Tasikmalaya.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved